Lumajang
Kombespagi
Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati. M. Si., meminta OPD pelayanan mencatat dan mencantumkan No HP Bupati/ Rabu pada SOP (Standartnya Operasional Procedure). Hal itu, disampaikan saat Wabup membuka Seminar Advokasi Komitmen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertemakan Strategi dan Kiat Sukses RE – Akreditasi FKTP Berkualitas, di Hotel Gajah Mada, Kab. Lumajang, Selasa (16/10/18) pagi.
Dalam sambutannya, Bunda Indah menyampaikan, bahwa Pemerintah harus melayani masyarakat dengan baik. Khusus di sektor kesehatan, diharapkan tidak tebang pilih dalam hal mrmberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berbicara pelayanan, tidak hanya yang ada di kesehatan. Ia meminta kepada semua OPD maupun semua perangkat Daerah yang melayani langsung kepada masyarakat, harus menulis SOP di depan kantornya masing masing, sehingga masyarakat dapat membaca pelayanan yang akan diperoleh, sampai kepada pembiayaan.
SOP itu, harus sudah terpampang di depan masing masing kantor, dan harus ditulis no HP Bupati dan Wakil bupati.
“Sehingga Apabila ada masyarakat yang protes, bisa mengadu kepada kami,” jelasnya.
Mengenai hal pelayanan, ia mengungkap bahwa Lumajang berada di zona merah dalam hal pelayanan. Hal itu merupakan penilaian dari Ombudsman RI, ( lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik). Ombudsman menyampaikan bahwa Lumajang dalam hal pelayanan mendapatkan angka 22, 5. Padahal rentang angka 0 sampai 50 itu, berada dalam zona merah.
“Dan ini merupakan perhatian kita bersama, ke depan kita harus keluar dari zona merah tersebut. Kita harus malayani masyarakat dengan baik”, ajaknya.
Ke depan ia bersama Cak Thoriq akan berkonsentrasi mengangkat indeks Pembangunan tentang kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi. Sebab itu merupakan penunjang indeks pembangunan manusia,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Lumajang, drg. Rina Dwi Astuti. M. Kes., menyampaikan bahwa sudah 22 dari total 25 Puskesmas di Kabupaten Lumajang telah malaksakan survey akreditasi.
“Sisanya Insya Allah 3 Puskesmas masih menunggu jadwal untuk dilaksanakan survey / penilaian akreditasi, yang kami harap pada Oktober/ November 2018 ini”, harapnya.
Secara periodik setiap 3 tahun akan dilaksanakan akreditasi ulang (Re – Akreditasi). Hal ini dilakukan guna mempertahankan kondisi sebuah Fasyankes yang terjaga mutunya dengan status Akreditasi, yaitu, Dasar, Madya, Utama, ataupun Paripurna.
Komitmen pelaksanaan re-akreditasi tersebut perlu dukungan yang lebih dari Pemerintah serta semua pihak lintas sektor yang terkait. “Bahwa hal ini sangat mempengaruhi berjalannya kinerja FKTP terakreditasi tersebut,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga melaporkan seminar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada lintas sektoral agar dapat berintegrasi dalam pelaksanaan pemenuhan standarisasi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan FKTP lainya yang ada di Kab. Lumajang. Sedangkan peserta yang hadir dalam seminar tersebut tercatat 200 orang.
Seminar itu, menghadirkan Narasumber, Direktur Mutu dan Akreditasi Yankes Kemenkes RI, dr. H. Kamba M. Taufik, MMR., dan Kepala seksi Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Prov. Jatim, drg. Lily Aprialianti (tim
Leave a Reply