Bisnis Penjemuran Limbah Udang di Situbondo, Ketum Lembaga Perkasa Pertanyakan Langkah Konkrit DLH dan DPRD

Spread the love

Situbondo, Kombes Pagi – Soal isi kesepakatan penjemuran limbah kepala dan kulit udang yang dinilai banyak warga terdampak, Ketua Umum (Ketum) Lembaga PERKASA kembali pertanyakan langkah dan tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo beserta Komisi III DPRD Situbondo, Senin 20/07/20

Diketahui dari sejumlah pemberitaan sebelumnya proses pengelolaan limbah tersebut terletak di dusun kajar desa seletreng kecamatan kapongan kabupaten situbondo yang ditengarai bisnis tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, melalui bisnis itu tampak tumpukan limbah dan bangkai dari kepala dan kulit udang yang informasinya salahsatunya di suplay dari pabrik udang PT. Panca Mitra Multi Perdana (PMMP).

Menurut Ketua umum lembaga Perkasa M Sadik bahwa dirinya merasa heran atas Sikap dan tindaklanjut dari pihak DLH yang dinilai seolah-olah tutup mata dan belum melakukan tindakan konkrit atas persoalan dimaksud, “Padahal masyarakat melalui lembaga kami telah melayangkan surat pengaduan baik ke DLH dengan tembusan kepada pihak terkait, Beberapa kali menjumpai Kepala Dinas, mengadukan ke komisi III DPRD bahkan menemui orang nomor satu di Situbondo yakni Bupati H. Dadang Wigiarto, SH”. Terangnya

Kami sangat menyesalkan apabila sampai saat ini dari para pemangku kebijakan baik dari pihak DPRD, Camat maupun Kepala Desa belum ada tindakan nyata menyikapi persoalan ini, Ironisnya pihak DLH belum pernah bersedia melakukan mediasi antara warga pengadu yang diwakilkan oleh Lembaga PERKASA, pungkas Bang Sadik sapaan akrabnya

Disamping itu Bang Sadik menambahkan bahwa lembaganya telah menerima surat tembusan dari DLH, sedangkan isi sebagian surat menyebutkan “bahwa telah terjadi pertemuan antara pihak DLH bersama pihak pengusaha” dan muncul sejumlah kesepakatan.
“Bahkan usai menemui Bupati, Lembaga kami kembali mendapatkan tembusan dari DLH yang berisi kesepakatan yaitu terhitung sejak tanggal 02 Juli 2020 s/d 16 Juli 2020 apabila para pengusaha limbah itu belum melakukan upaya perebusan dan para-para sampai hilang baunya maka harus menghentikan segala prosesnya namun informasi dari masyarakat hingga saat ini diduga masih melanjutkan proses penjemuran”. Ujarnya

Lebih lanjut diungkapkan bahwa pihaknya merasa ada sesuatu yang aneh dengan sikap dan tanggapan pihak DLH yang tak kunjung melakukan tindakan konkrit termasuk tidak melibatkan lembaga kami, Karena sejumlah masyarakat yang mengadu akan persoalan tersebut telah mempercayakan kepada lembaga dan berharap agar aspirasi mereka dikabulkan.
“Hasil internal kajian dan pengumpulan data lembaga ini soal bisnis penjemuran kepala dan kulit udang tersebut bukan hanya ditengarai mencemarkan udara dan lingkungan efek bau menyengat namun juga berkaitan dengan sebagian soal proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, kami telah berkomitmen akan melakukan gerakan lebih atas persoalan ini” Tegas Bang sadik

Sebagaimana keterangan yang dihimpun media Kombes pagi melalui surat tembusan DLH, informasi warga hingga sejumlah pemberitaan ternyata para pelaku usaha penjemuran kepala dan kulit udang di desa seletreng itu diduga ada beberapa orang penting yang memiliki kekuasaan baik di desa maupun di kabupaten.

“Pelaku usaha penjemuran kepala dan kulit udang tersebut diketahui salahsatu diantaranya terdiri dari Kepala Desa dan Salahsatu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo sehingga tentunya mereka paham regulasi dan mengerti akan Aspirasi”. Pungkas Bang Sadik saat ditemui di kantor sekretariat. (Rahmat)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*