Ngawi,
Kombes Pagi.com – Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jawa Timur. Untuk kali ini, seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban nafsu bejat pria pengangguran yang berkedok pengobatan supranatural tak lain tetangga korban sendiri, Selasa (19/8/25).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial SY (45), mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan korban, korban yang tidak mau bersekolah dan tidak menurut kepada keluarganya. Keluarga korban yang saat itu percaya kepada pelaku, langsung mempersilahkan SY untuk melakukan pengobatan kepada korban, dengan cara membacakan doa – doa serta memberikan nasehat kepada korban. Namun di balik itu semua merupakan modus tersangka dalam melampiaskan nafsu bejatnya karena menurutnya cantik dan masih muda, korban dibujuk untuk melakukan ritual hubungan badan layaknya suami istri. Dengan dalih jika tidak melakukan persetubuhan tersebut orang tua korban akan meninggal dunia, papar Kapolres Ngawi, AKBP. Charles P Tampubolon.
Dari hasil pemeriksaan pelaku pengakuan sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, pada bulan april 2025 aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban dan yang kedua bulan juni 2025 di lakukan rumah nenek korban yang saat itu sedang sepi dan tinggal mereka berdua, ”jelas Charles.
Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka kami amankan juga barang bukti berupa, 1 buah sprai warna abu-abu motif bunga warna merah hijau, 1 buah baju tidur/daster warna hitam bermotif bunga, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 buah BH warna hitam,1 buah kaos lengan pendek warna hitam dan 1 buah celana leging warna hitam.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 (2) UURI Nomor 17. Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (JK)
Leave a Reply