
Ngawi,
Kombes Pagi.com – Carut marut sistim pemerintahan desa Tawun, di duga adanya penyalah gunaan kewenang kades dalam pelaksanaan Dana BK yang berasal dari Pemerintah kabupaten yang di terima pemerintah desa Tawun tahun 2021 sebesar Rp 100.000.000,- dengan kegunaan untuk normalisasi jalan di RT 04 RW 05 Dusun Mencon, desa Tawun.
Setelah adanya kepastian penerimaan Dana BK dari Pemerintah daerah Kabupaten Ngawi tahun anggaran 2021, sebesar Rp 100.000.000,- pemerintahan desa Tawun melaksanakan musyawarah Desa atau Musdes pada 28 Oktober 2021 yang di pimpimpin oleh Lanjar sekdes Tawun, karena saat itu Suwardi kades Tawun dalam kondisi sakit dan mengingat pentingnya musdes untuk membuat kesepakatan yang bersifat strategi dalam pelaksanaan dana BK yang di terima pemdes Tawun. Lanjar sebagai pemimpin musdes Tawun juga sudah mendapat mandat dari kades.
Hadir dalam acara Musdes Tawun antara lain Camat Kasreman, BPD, LPMD, Pemerintah desa Tawun, dan tokoh masyarakat dengan hasil kesepakatan memanfaatkan dana BK untuk normalisasi jalan di RT 04 RW 05 Dusun Mencon, dengan pengambil tanah huruk dari lapangan, sambil untuk meratakan lapangan desa yang belum layak karena kondisi tanahnya miring.
Sedang fakta di lapangan saat pelaksanaan Dana BK tidak sesuai dengan kesepakatan hasil musdes yang juga di hadiri Camat Kasreman. Antara lain material untuk normalisasi di belikan dari luar daerah Tawun. Pada hal hasil musdes sebagai otoritas tertinggi dalam pengambil kebijaksanaan desa, untuk normalisasi jalan di dusun mencon tersebut diambilkan dari tanah lapangan sambil memperbaiki kondisi lapangan desa.
Banyak warga masyarakat desa Tawun yang kecewa karena harapan untuk memiliki lapangan sepakbola dengan tekstur tanah yang rata tidak dapat terwujud karena di duga ada penyalahgunaan wewenang jabatan kades Tawun, yang telah mengingkari kesepakatan hasil musdes dengan merubah RAB pelaksanaan dana BK tahun anggaran 2021 yang diterima desa.
Sebagai solusi dalam pelaksanaan Dana BK di desa Tawun harus segera di hentikan sebelum kemaraha warga memuncak, karena harapan untuk memiliki lapangan sepak bola tertunda, gara-gara adanya unsure penyalahgunaan kewenang jabatan kades Tawun, yang mengingkari hasil musdes. Semoga hal ini tidak terjadi di desa yang lain. (JK)
Leave a Reply