Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Keluarkan Surat Edaran Terkait Study Tour.

Spread the love

Pasuruan,

Kombes Pagi.com_Dispendikbud Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran yang di tujukan kepada seluruh KepSek di satuan pendidikan dasar se-Kabupaten Pasuruan, agar KepSek wajib memperhatikan tingkat urgensi atau manfa,at pelaksanaan study tour.

Hal ini berkaca dari beberapa kejadian kecelakaan bus wisata yang membawa rombongan pelajar. Dinas pendidikan Kabupaten Pasuruan mewanti-wanti kepada seluruh KepSek di satuan pendidikan PAUD, TK, SD, maupun SMP, Agar betul-betul memperhatikan keselamatan para siswa yang akan melaksanakan study tour jelang liburan tahun ajaran baru 2024/2025.

Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto melalui Kabid pendidikan dasar Mochammad Syafi,i mengatakan jikalau di rasa tak perlu, sebaiknya tidak usah di laksanakan namun, apabila di rasa sangat penting sebagai bagian dari edukasi maka, boleh di laksanakan asal tidak terkesan memaksa apalagi sampai memberatkan para wali murid.

“Contohnya dalam hal biaya. Apabila dirasa memberatkan, maka sebaiknya tidak dilaksanakan. Tapi kalau antara wali murid, sekolah dan komite sepakat, maka silahkan dilakukan,” kata Syafi’i saat memberikan sosialisasi di hadapan para Kepala Sekolah.

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah kondisi kendaraan yang akan dipakai untuk kegiatan. Syafi’i menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memberikan cara kepada KepSek maupun guru yang ditugasi sebagai koordinator agar tahu layak tidaknya kendaraan melalui aplikasi spionam atau mitradarat. Seperti cek ijin berlakunya kendaraan, minimal sekolah tahu dari sisi administrasi seperti perijinan bus sampai kelengkapan kendaraan,” tuturnya.

Hingga kini, Dispendikbud intens berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres Pasuruan. Kedua institusi tersebut telah mengingatkan sekolah tentang kendaraan, termasuk layak tidaknya seorang supir yang dipercaya membawa para siswa ke tujuan wisata.

Kata Syafi’i, pihak sekolah harus berani menolak ketika kendaraan yang dipakai untuk wisata ternyata tidak layak pakai. (Rul)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*