DPRD Ngawi Gelar Sidang Paripurna Bahas PAW Pimpinan dan Perubahan AKD

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar sidang paripurna dengan agenda penting terkait usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) pimpinan dan perubahan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024–2029. Sidang yang berlangsung di ruang Paripurna Sekretariat DPRD pada Kamis (16/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Yuwono Kartiko.

Dalam sidang tersebut, terdapat dua usulan utama yang diajukan oleh dua fraksi berbeda, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Golkar. Usulan dari Fraksi PKB mencakup penggantian Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dijabat oleh Khoirul Anam Mu’in, atau yang akrab disapa Gus Anam, setelah ia menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Fraksi PKB mengusulkan Anas Hamidi, yang juga dikenal dengan sapaan Gus Anas, untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPRD yang kosong hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029. Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko yang juga dikenal dengan sapaan King, menjelaskan bahwa proses PAW akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi untuk mendapatkan pengesahan resmi.

“Proses ini dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai prosedur penetapan PAW anggota maupun pimpinan dewan,” ujar Yuwono dalam sambutannya saat memimpin sidang.

Sementara itu, dari Fraksi Golkar, perubahan terjadi pada struktur AKD, tepatnya di jabatan Ketua Komisi II. Posisi yang sebelumnya dipegang oleh Winarto kini digantikan oleh Amin Sunarto. Pergantian ini dilakukan menyusul proses hukum yang tengah dijalani Winarto atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.

Pasca penggantian, baik Winarto maupun Gus Anam akan tetap bertugas sebagai anggota DPRD Ngawi, namun ditempatkan sebagai anggota biasa di Komisi III. King menyebut bahwa perubahan dalam struktur AKD merupakan hal wajar dalam dinamika kelembagaan DPRD untuk memastikan kinerja tetap optimal.

“Perubahan ini tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi maupun pelaksanaan tugas legislatif, baik dalam fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, maupun penyerapan aspirasi masyarakat,” jelas King lebih lanjut.

Menurutnya, meskipun masa jabatan keduanya belum mencapai 2,5 tahun sebagaimana ketentuan umum, namun penggantian dapat dilakukan berdasarkan tata tertib DPRD. Untuk jabatan ketua komisi, perubahan dapat dilakukan setelah menjabat selama minimal 1,5 tahun, sedangkan posisi pimpinan dapat diubah kapan saja sesuai keputusan internal fraksi.

King juga menegaskan bahwa Fraksi Golkar diminta segera menyiapkan pengganti Winarto di Badan Kehormatan DPRD, dengan catatan pengganti tersebut bukan berasal dari anggota Badan Musyawarah. Hal ini disampaikan untuk menjaga kelengkapan dan kesinambungan fungsi lembaga.

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Imam Nasrulloh bersama 33 anggota dewan lainnya. Jumlah kehadiran dinyatakan memenuhi kuorum, sehingga sidang sah untuk mengambil keputusan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Ngawi.(JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*