
Gresik,
Kombes Pagi.com – Sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai PPP sudah layaknya mensosialisasikan ke masyarakat Peraturan Perundang – undangan Tahun 2023 Tahap X DPRD Kabupaten Gresik. Sabtu (9/12/2023), Bertempat: Jln Sunan Giri gang IV RT 2 RW 1 Kel.Kawisanyar Kecamatan Kebomas.
Sosialisasi di hadiri oleh Asisten I Suyono S.H.,S.Sos ,M.M., Hj Lilik Hidayati, S.E., M.M.,Ketua PAC PPP H.Mustofa Kamil dan Ibu – ibu PKK ,DAWIS RW I Kelurahan Kawisanyar .
Acara Sosper dilaksanakan 2 sesi dengan 100 peserta dan tanya jawab .
Adapun acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang di nyanyikan Bu Ningsih sebagai Ketua RW dilanjutkan sambutan ketua PAC Kebomas H.Mustofa Kamil .
Selanjutnya sambutan dari Hj.Lilik Hidayati menyampaikan, ” Khusus untuk Sosialisasi bertepatan bulan Desember Hari Ibu yang di ikuti oleh Ibu – Ibu semua itu. Dan sesuai dengan tugas anggota DPRD Dapil I Gresik mengenai materi Sosialisasi Perundang undangan , saya himbau supaya ibu- ibu di sela waktunya yang kosong sambil membaca buku Sosialisasi ini, agar faham semua.. Temanya sangat cocok dengan ibu- ibu agar hidup ayem tentrem yaitu sesuai Perda nomer 16 Tahun 2020 Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Peran Ibu – ibu lebih gampang karena ibu lebih dominan dan lebih cepat melaksanakannya seperti memelihara kehidupan bermasyarakat yang rukun ,aman ,tentram , damai dan sejahtera bahkan bisa mencegah hal – hal yang tidak diinginkan.ungkapnya pada ibu-ibu yang hadir ini.
Setelah itu ,dari Asisten I Suyono menegaskan,” Bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat , pesan saya agar ibu – ibu disini mengingatkan / menasehati anaknya yang di rumah agar tidak ikut terpancing ajakan dari temannya supaya tidak ikut – ikutan tindakan yang tidak baik ,seperti ikut demo , balap liar , miras , narkoba atau lainnya yang meresahkan masyarakat yang sesuai dengan perda ketentraman dan ketertiban umum, jadi saya mohon ibu – ibu harus nuturi / diperhatikan anak – anaknya supaya tidak ikut – ikutan yang tidak baik ” tegasnya
Kemudian dilakukan sesi tanya jawab.Diawali dari pertanyaan oleh Bu Erwin mengenai warkop yang buka sampai pagi ijinnya bagaimana dan bahaya free sex anak sekolah yang lagi marak . Dilanjutkan pertanyaan berikutnya dari Bu Imala tentang apa tindakan dari Pemkab terkait warung pangkon /warung remang – remang.
Kedua pertanyaan di jawab oleh Hj Lilik Hidayati SE ,MM dan Asisten I Suyono
” Dengan memberikan jawaban penjelasan “Terkait perijinan warung yang buka 24 jam dikampung atau warung pangkon semua harus jelas ijinnya dan lain sebagainya, apabila warung dikampung bagaimana ijin ke RT /RW dan yang penting tidak ada musik yang keras supaya tidak meresahkan masyarakat juga masyarakat mengijinkan itupun diperbolehkan . Sedangkan warung remang -remang ataupun bahaya seksual di lingkungan anak sekolah itupun pihak Pemkab /DPRD sudah menindak lanjuti dan memberikan sosialisasi terkait itu, jelasnya pada semua yang hadir di Sosialisasi ini.
Sosialisasi di akhiri dan ditutup dengan pembacaan doa oleh H.Mustofa Kamil.(tomo)
Leave a Reply