Hj Lilik Laksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Tahun 2023 Tahap X DPRD Kabupaten Gresik

Spread the love

Gresik,

Kombes Pagi.com – Sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai PPP sudah layaknya mensosialisasikan ke masyarakat Peraturan Perundang – undangan Tahun 2023 Tahap X DPRD Kabupaten Gresik. Sabtu (9/12/2023), Bertempat: Jln Sunan Giri gang IV RT 2 RW 1 Kel.Kawisanyar Kecamatan Kebomas.

Sosialisasi di hadiri oleh Asisten I Suyono S.H.,S.Sos ,M.M., Hj Lilik Hidayati, S.E., M.M.,Ketua PAC PPP H.Mustofa Kamil dan Ibu – ibu PKK ,DAWIS RW I Kelurahan Kawisanyar .

Acara Sosper dilaksanakan 2 sesi dengan 100 peserta dan tanya jawab .

Adapun acara di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang di nyanyikan Bu Ningsih sebagai Ketua RW dilanjutkan sambutan ketua PAC Kebomas H.Mustofa Kamil .

Selanjutnya sambutan dari Hj.Lilik Hidayati menyampaikan, ” Khusus untuk Sosialisasi bertepatan bulan Desember Hari Ibu yang di ikuti oleh Ibu – Ibu semua itu. Dan sesuai dengan tugas anggota DPRD Dapil I Gresik mengenai materi Sosialisasi Perundang undangan , saya himbau supaya ibu- ibu di sela waktunya yang kosong sambil membaca buku Sosialisasi ini, agar faham semua.. Temanya sangat cocok dengan ibu- ibu agar hidup ayem tentrem yaitu sesuai Perda nomer 16 Tahun 2020 Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Peran Ibu – ibu lebih gampang karena ibu lebih dominan dan lebih cepat melaksanakannya seperti memelihara kehidupan bermasyarakat yang rukun ,aman ,tentram , damai dan sejahtera bahkan bisa mencegah hal – hal yang tidak diinginkan.ungkapnya pada ibu-ibu yang hadir ini.

Setelah itu ,dari Asisten I Suyono menegaskan,” Bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat , pesan saya agar ibu – ibu disini mengingatkan / menasehati anaknya yang di rumah agar tidak ikut terpancing ajakan dari temannya supaya tidak ikut – ikutan tindakan yang tidak baik ,seperti ikut demo , balap liar , miras , narkoba atau lainnya yang meresahkan masyarakat yang sesuai dengan perda ketentraman dan ketertiban umum, jadi saya mohon ibu – ibu harus nuturi / diperhatikan anak – anaknya supaya tidak ikut – ikutan yang tidak baik ” tegasnya

Kemudian dilakukan sesi tanya jawab.Diawali dari pertanyaan oleh Bu Erwin mengenai warkop yang buka sampai pagi ijinnya bagaimana dan bahaya free sex anak sekolah yang lagi marak . Dilanjutkan pertanyaan berikutnya dari Bu Imala tentang apa tindakan dari Pemkab terkait warung pangkon /warung remang – remang.

Kedua pertanyaan di jawab oleh Hj Lilik Hidayati SE ,MM dan Asisten I Suyono

” Dengan memberikan jawaban penjelasan “Terkait perijinan warung yang buka 24 jam dikampung atau warung pangkon semua harus jelas ijinnya dan lain sebagainya, apabila warung dikampung bagaimana ijin ke RT /RW dan yang penting tidak ada musik yang keras supaya tidak meresahkan masyarakat juga masyarakat mengijinkan itupun diperbolehkan . Sedangkan warung remang -remang ataupun bahaya seksual di lingkungan anak sekolah itupun pihak Pemkab /DPRD sudah menindak lanjuti dan memberikan sosialisasi terkait itu, jelasnya pada semua yang hadir di Sosialisasi ini.

Sosialisasi di akhiri dan ditutup dengan pembacaan doa oleh H.Mustofa Kamil.(tomo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*