Ironis, Industri Biji Plastik Bahan Baku Karung Plastik Bekas di Metatu Benjeng Yang Hampir Terbakar Di Duga Tidak Berijin

Spread the love

Gresik,

Kombes Pagi.com – Wilayah Raya Metatu Benjeng area yang diplot sebagai lokasi industri baik gudang maupun yang lain usaha. Rabu (6/3/2024), tempat : Jln: Raya Metatu Benteng Kabupaten Gresik. Industri yang berada dekat jalan raya hampir kebakaran.

Adapun kronologis kejadian yang hampir terjadi kebakaran penyebabnya dari kekurangan air dari tungku atau tempat proses pengelolaan sampah karung plastik dicuci, dibersihkan diproses dijadikan biji plastik.

Selanjutnya dari perusahaan ini, sebenarnya masih baru didirikannya untuk operasional pembuatan biji plastik itu.Dengan jumlah tenaga kerja sekitar 10(sepuluh) orang kurang lebihnya.Karena berdekatan dengan perusahaan yang pernah kebakaran juga beberapa tahun yang lalu.

Menurut Irul selaku mandor ditempat pembuatan biji plastik itu, dan Irul baru bekerja selama kurang lebihnya 5 bulan ini, mengungkapkan, “Sangat senang sekali bisa kembali kerja karena selepas berhenti bekerja di perkayuan yang bangkrut terkena musim Covid 19.

“Irul waktu hampir terjadi kebakaran hanya pasrah, lemas dan takut kalau benar terjadi kebakaran yang dahsyat hanya bisa saling bertanya sesama pekerja nantinya jangan sampai terulang kembali keteledoran bekerja”.

Diduga perusahaan biji plastik ini, ilegal karena tidak berijin dilihat dari kondisinya dan waktu dikonfirmasi media tidak bisa memperlihatkan bukti perijinan atau tanda-tanda kalau memang ada ijinnya bisa terpasang atau terlihat.

Selanjutnya Imam orang dari Surabaya selaku bagian perbaikan alat-alat diperusahaan itu,mengungkapkan,” Pernah ada didatangi yang mengatasnamakan kawan dari Media maupun LSM itu, sangat mengganggu kita bekerja dan waktu didatangi sama media ini, sangat terbuka untuk menjawab konfirmasi, soal perijinannya tidak bisa menjawab dengan pasti ada atau tidaknya, kami hanya sebagai pekerja perbaikan saja, ungkapnya waktu belum terjadi hampir kebakaran itu.

Dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah ), Kabupaten Gresik. Dinas terkait baik perijinan maupun lingkungan hidup sangat responsif waktu dikonfirmasi terpisah.

Namun dari lingkungan hidup kalau ada pencemaran lingkungan hidup diarahkan untuk membuat surat pengaduan terlebih dahulu waktu dikonfirmasi media.(tomo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*