
Ngawi,
Kombes Pagi.com – Gara-gara menghalau tikus yang ada di sawah Samiran (50), pria asal Dusun Tungkulrejo RT 1 RW 5, Desa Tungkulrejo Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, ditemukan warga sudah meninggal dunia di dekat pematang sawah miliknya. Korban diduga meninggal kerena tersengat arus listrik dari jebakan tikus beraliran listrik.
Iptu Supomo Kasi Humas Polres Ngawi membenarkan kejadian tersebut, menurutnya jasad Samiran pertama kali ditemukan oleh Alif (40) saat bekerja di sawah, tidak jauh dari lokasi ditemukannya jasad korban. Saat pertama ditemukan, posisi korban dalam keadaan tertelungkup dengan posisi kepala terbenam di dalam lumpur dekat pematang sawah. Saat ditemukan posisi kaki korban menempel pada kawat jebakan tikus dipinggir sawah, di dekatnya juga terdapat jenset yang diduga milik korban. Setelah mengenali korban, lantas membaritahu warga lain, tak terkecuali melaporkan temuan tersebut kepada Suratno (48) Sekdes Tungkulrejo, bersama Jasman adik korban mendatangi lokasi ditemukannya korban, papar Iptu Supomo, Selasa (26/4).
Dari keterangan Jasman, korban sebelumnya memasang kawat jebakan tikus dengan dialiri arus listrik dari jenset. Hal tersebut kita ketahui dengan ditemukannya kawat yang terurai membentang di semua pinggiran sawah miliknya serta ditemukannya kabel beserta lampu menara yang di pasang di tiang bambu kecil akan menyala sebagai pertanda saat ada aliran listrik. Selain itu pada kaki korban menempel kawat jebakan tikus tersebut. Di dekat jasad korban juga terdapat bekas kaki seperti terpeleset.
Masih dari info Iptu Supomo memaparkan, dari keluarga korban diperoleh informasi, sehari sebelumnya korban sempat berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke sawah yang olah sebagai garapannya di Desa Padas dengan membawa senapan angin dan jenset. Dan sejak malam itu korban tidak pulang ke rumah hingga pagi harinya ditemukan korban telah meninggal dunia diduga akibat tersengat arus listrik dari jebakan tikus sawah miliknya sendiri.
Dari olah TKP kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jenset, gulungan kawat, 1 (satu) senapan angin, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) pasang sandal jepit dan 1 (satu) set kabel berikut lampu serta tiang bambu sebagai tonggak lampu. Pihaknya bekerjasama dengan petugas medis dari puskesmas Padas, Koramil, Camat dan perangkat Desa Padas mendatangi TKP dan melakukan evakuasi terhadap jasad korban untuk kemudian membawa jasad korban ke kediaman keluarga korban untuk di semayamkan sebagaimana mestinya.
Dari pemeriksaan luar terhadap jasad korban yang dilakukan oleh nakes PKM Padas, tidak ditemukan tanda kekerasan atau penganiayaan, hanya ditemukan lecet bekas luka bakar sengat aliran listrik pada paha kanan dan betis sebelah kiri. Atas kejadian tersebut pihak Keluarga telah menerima sebagai musibah dan tidak menuntut kepada siapapun dan terhadap jenazah korban pihak keluarga menolak untuk diotopsi. Lokasi tempat ditemukan korban meninggal dunia adalah milik korban sendiri, juga sekaligus yang memasang jebakan tikus beraliran listrik adalah korban sendiri, demi hukum perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Disisi lain Polres Ngawi sudah sering melakukan sosialisasi dan himbauan kepada petani tentang larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Bahkan polres juga mengandeng pihak Dinas Pertanian dan PLN bersama sama memberikan pemahaman kepada petani tentang bahaya dan dampak hukum akibat penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus.
Saya himbau kepada petani agar mulai merubah pola membasmi tikus dengan cara lain yang tidak berdampak hukum maupun berdampak pada keselamatan. Tak lupa saya mengajak kepada tokoh masyarakat atau perangkat desa serta komunitas kelompok tani agar selalu mengingatkan kepada petaninya jangan mengunakan lagi aliran listrik untuk jebakan tikus, tandasnya. (JK)
Leave a Reply