Ngawi,
Kombes Pagi.com – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Ngawi terus menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data terbaru dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun, saat ini tercatat sebanyak 52 TKA yang bekerja di berbagai sektor industri di wilayah tersebut. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan data milik Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPPTK) Ngawi yang mencatat ada 48 warga negara asing (WNA) yang bekerja di daerah itu.
Peningkatan jumlah TKA ini tidak lepas dari derasnya arus investasi asing yang masuk ke Kabupaten Ngawi dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian besar dari TKA tersebut merupakan tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus dan ditempatkan di perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di kawasan industri Ngawi.
Beberapa perusahaan besar yang menjadi tempat para TKA bekerja antara lain PT. GFT Indonesia Investment di wilayah Geneng, PT. GFG yang berlokasi di Sidorejo, Kecamatan Kendal, serta Waihing di Karangtengah Prandon. Ketiga perusahaan tersebut merupakan contoh dari perkembangan industri yang mendorong kebutuhan akan tenaga kerja berkualifikasi tinggi, termasuk dari luar negeri.
Kabupaten Ngawi kini tengah berkembang sebagai salah satu wilayah strategis pengembangan kawasan industri di Jawa Timur. Posisi geografis yang mendukung serta infrastruktur yang mulai memadai membuat Ngawi menjadi lokasi pilihan bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya.
“Semakin banyak investor asing masuk, semakin besar pula kebutuhan tenaga kerja asing,” ujar Suyitno, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, saat ditemui dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Rabu (11/6).
Menurut Suyitno, izin tinggal para TKA tersebut umumnya berkisar antara satu hingga dua tahun. Namun demikian, pihak Imigrasi tetap melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan keimigrasian. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, pihaknya telah melakukan deportasi terhadap tujuh orang asing yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal.
“Jika ada yang melebihi batas izin tinggal, akan langsung kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa proses pengawasan terhadap orang asing harus semakin ditingkatkan, seiring meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing di kawasan industri.
Rapat Timpora yang digelar rutin menjadi salah satu forum strategis antar instansi untuk berbagi informasi. Forum ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan keberadaan orang asing di wilayah Ngawi terpantau secara maksimal dan akurat. (JK)
Leave a Reply