Ngawi,
Kombes Pagi.com_Pengungkapan berbagai kasus besar sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Ngawi mengejutkan banyak pihak. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah temuan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah sangat besar yang berhasil diungkap jajaran Polres Ngawi pada Agustus 2025 lalu.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, narkoba golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 29,98 kilogram ditemukan pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Temuan tersebut baru disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025.
“Narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 29,98 kilogram. Ditemukan karena dibuang dari truk pada Sabtu, 23 Agustus 2025,” ujar AKBP Charles kepada awak media saat konferensi pers.
Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi terkemas rapi di dalam kardus bergambar durian dan dimasukkan ke dalam tiga karung. Muatan itu dibuang di area persawahan Dusun Besaran, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat sebuah truk menerabas umbul-umbul milik warga yang terpasang untuk perayaan Hari Kemerdekaan. Karena diteriaki dan dikejar warga, pengemudi diduga panik hingga akhirnya membuang muatan mencurigakan tersebut di tengah persawahan.
Melihat gelagat pengemudi yang tidak wajar, warga setempat kemudian melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110. Dari hasil penyelidikan awal, pengemudi truk diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Bojonegoro.
Besarnya jumlah sabu-sabu yang ditemukan membuat penanganan kasus ini langsung diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Kapolres Ngawi menyebutkan, barang bukti tersebut juga telah dimusnahkan bersamaan dengan rilis resmi di Bareskrim Mabes Polri.
Hingga kini, analisis dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama tersangka, dan jika narkoba tersebut sempat beredar di pasaran, nilainya diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp30 miliar. (JK)
Leave a Reply