Ngawi,
Kombes Pagi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU setempat dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur TNI/Polri, serta sejumlah pemangku kepentingan daerah lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim, dalam keterangannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari sistem pemutakhiran data yang dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Dalam pendataan terbaru, ditemukan adanya 116 pemilih dengan usia seratus tahun ke atas, di mana yang tertua tercatat berusia 109 tahun. Data tersebut telah diverifikasi melalui metode pencocokan terbatas (coktas) sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan daftar pemilih.
Menurut Samsu, verifikasi terhadap pemilih lanjut usia menjadi fokus penting mengingat banyaknya perubahan data yang bisa terjadi seiring waktu. Ia menegaskan bahwa sistem PDPB didasarkan pada prinsip stelsel aktif, yakni KPU menerima laporan secara langsung dari masyarakat terkait perubahan data, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status pekerjaan.
Selain menerima laporan masyarakat, KPU juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI untuk memperoleh data kependudukan terbaru. Namun, Samsu mengingatkan bahwa warga yang belum mengurus akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) belum akan tercantum dalam daftar kematian yang dikirimkan oleh Kemendagri.
Dalam Triwulan III tahun 2025 ini, jumlah total pemilih di Kabupaten Ngawi mencapai 714.955 jiwa. Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 349.726 jiwa (48,9 persen) dan perempuan sebanyak 365.229 jiwa (51,1 persen). Selain itu, KPU mencatat adanya penambahan 13 pemilih baru, 454 perbaikan data, serta dua pemilih yang dicoret karena telah meninggal dunia.
KPU juga mencatat adanya penyesuaian data terhadap anggota TNI dan Polri. Anggota aktif kehilangan hak pilih sesuai ketentuan, sementara mereka yang telah pensiun kembali dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian yang adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Samsu menjelaskan bahwa meskipun data Triwulan III telah dipublikasikan, hasil ini belum bersifat final. Proses pemutakhiran akan terus berlanjut hingga Triwulan IV yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Desember 2025. Dengan demikian, daftar pemilih akan tetap diperbarui dan terjaga keakuratannya menjelang pelaksanaan pemilu.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses ini. Partisipasi aktif warga sangat membantu KPU dalam memperoleh data yang valid, terutama dalam pelaporan kejadian yang berdampak pada hak pilih, seperti kematian atau perpindahan domisili.
KPU Ngawi berharap melalui sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu, pengawas, aparat keamanan, serta masyarakat luas, pelaksanaan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih transparan, tertib, dan terpercaya. Semangat menjaga integritas data pemilih menjadi fondasi utama menuju demokrasi yang berkualitas di tingkat daerah. (JK)
Leave a Reply