KPUD NGAWI SOSIALISASIKAN PEMBENTUKAN KPPS BEKERJA SAMA DENGAN MEDIA

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com – KPUD Ngawi bekerja sama dengan media yang ada di Ngawi untuk membantu mensosialisasikan pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Minggu (10/12) di Kurnia Convention Hall,

mengingat pembentukan KPPS merupakan bagian paling vital dan menjadi ujung tombak dari KPU dalam penyelenggaraan pemilu tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa saat pemungutan suara, maka perlu mempertimbangkan untuk melakukan proses seleksi dan rekruitmen keanggotaan KPPS lebih dini, diakhir tahun 2023 sebelummnya akan di lantik secara serentak pada bulan januari 2024.

Sudarsono, komisioner KPUD Ngawi divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM memaparkan, bahwa pembentukan KPPS memang menjadi perhatian serius, karena mengacu pada pengalaman penyelenggaran Pemilu serentak tahun 2019 terdapat dua anggota KPPS Ngawi yang meninggal akibat kelelahan karena beban pekerjaan yang berat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut para calon yang mau mendaftar sebagai anggota KPPS selain punya kemampuan IT, harus menyertakan surat keterangan sehat.
Sedangkan untuk persyaratan usia KPPS di batasi maksimal 55 tahun, usia minimal umur 17 tahun termasuk pesyaratan usia Linmas yang membantu mengamankan pelaksanaan pemilu dan tidak ada peraturan KPU yang melarang untuk ASN yang ikut mendaftar sebagai anggota KPPS penyelenggara Pemilu.

Jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2023. Setelah diumumkan, masyarakat yang memenuhi persyaratan menjadi anggota KPPS bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023.

Ada kemungkinan terdapat TPS yang tidak ada pendaftar sebagai anggota KPPS, maka pihaknya akan bekerjasama dengan kepala desa untuk membantu menyertakan warganya menjadi KPPS dengan penunjukan langsung. Sudah barang tentu harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, terutama mereka yang berpendidikan dari perguruan tinggi dan kondisi kesehatan yang baik, tambah Sudarsono.

Persyaratan mendaftar menjadi KPPS yaitu warga negara asli Indonesia, untuk umur dibatasi tidak boleh dari 55 tahun, menandatangani beberapa surat pernyataan termasuk penyataan menjaga netralitas, serta minimal pendidikan adalah SMA sederajat.
Sedangkan honor yang akan di terima Ketua KPPS, sebesar Rp 1.200.000, anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000, untuk Satlinmas Rp 700.000.

Untuk pelaksanaan seleksi, akan dilakukan secara terbuka atau transparan dalam rekruitmen 19.278 anggota KPPS masing-masing TPS berjumlah tujuh orang yang akan di tempatkan di 2754 TPS di kabupaten Ngawi. Termasuk di 22 TPS khusus seperti di Pondok Pesantren Gontor di Mantingan dan Lapas kelas II B Ngawi. Bagi personil yang lolos seleksi akan mendapatkan Bimtek (Bimbingan Teknik). “Masa kerja KPPS satu bulan, mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024,” pungkas Sudarsono. (JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*