Lapas Kelas IIB Ngawi Gelar Apel Siaga dan Musnahkan Barang Terlarang Jelang Natal dan Tahun Baru 2025–2026.

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com_Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi menggelar apel siaga dalam rangka persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kesiapsiagaan internal lembaga pemasyarakatan menghadapi meningkatnya potensi kerawanan pada akhir tahun.
Apel siaga tersebut diikuti seluruh petugas Lapas Kelas IIB Ngawi, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun petugas magang. Kehadiran lengkap seluruh jajaran menegaskan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Selain apel siaga, Lapas Ngawi juga melaksanakan pemusnahan barang-barang terlarang hasil razia rutin. Kegiatan ini menjadi pesan tegas bahwa pengawasan terhadap warga binaan dilakukan secara berkelanjutan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran aturan.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, membenarkan adanya pemusnahan sejumlah barang terlarang tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah potensi gangguan yang dapat timbul dari peredaran barang ilegal di dalam lapas.

Barang terlarang yang dimusnahkan meliputi telepon genggam, air keras, serta sejumlah benda lain yang berpotensi membahayakan keamanan lembaga pemasyarakatan. Seluruh barang tersebut merupakan hasil sitaan dari razia rutin yang dilakukan petugas.

Untuk barang elektronik, Iwan merinci terdapat 20 unit ponsel android dan 34 unit telepon genggam non-android. Barang-barang tersebut disita dalam razia berkala yang dilaksanakan sepanjang April hingga Desember 2025.

“Lapas Ngawi tidak mentoleransi peredaran barang terlarang di dalam blok hunian. Setiap pelanggaran akan dicatat sebagai pelanggaran disiplin dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iwan Setiawan.
Ia menjelaskan, sanksi bagi warga binaan yang melanggar diterapkan secara berjenjang. Mulai dari pencatatan pelanggaran hingga penempatan di sel isolasi selama satu minggu, yang dapat diperpanjang sesuai tingkat kesalahan dan hasil evaluasi petugas.

Selain itu, warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga berisiko kehilangan hak remisi. Kesempatan mengikuti program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, dapat dicabut sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Guna mengantisipasi potensi kerawanan menjelang akhir tahun, Lapas Kelas IIB Ngawi juga menambah lima personel pada setiap regu jaga. Penguatan pengamanan turut dilakukan pada sektor Pengamanan dan Pengawasan Umum.

Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) diperbanyak untuk memperketat pemeriksaan orang dan barang yang keluar masuk area lapas. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisasi celah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Meski demikian, pihak lapas mengakui pengawasan ketat belum sepenuhnya menjamin efek jera. Keinginan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga kerap menjadi alasan utama upaya penyelundupan telepon genggam, meskipun Lapas Ngawi telah menyediakan fasilitas wartel resmi dengan keterbatasan sarana yang ada. (JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*