Lembaga GEN PATRA Bongkar Mafia Tenaga Kerja Berkeliaran di Wilayah Kabupaten Gresik

Spread the love

GRESIK,

Kombes Pagi.com_Sungguh sangat mengerikan pencari kerja yang berada di wilayah Gresik, bisa tertipu lowongan dijanjikan bekerja di suatu perusahaan itu.

Adapun 18 orang korban yang tertipu oleh Zaris oknum karyawan PT.KMJ datangi ke kantor untuk menanyakan keberadaan oknum karyawannya yang tidak bisa ditemukan di rumahnya serta pekerjaan yang dijanjikan.

Selanjutnya, Ali Candi bersama anggota Genpatra ( Gerakan Pemuda Nusantar ) Gresik.Bongkar para mafia pekerja di kantor PT.Karya Manunggal Jati jln. Manyar Raya Resort Kec.Manyar Kab.Gresik. Senin 25/3/2024.

Ali Candi mengatakan pada pihak PT KMJ ” Tujuan Genpatra kemari adalah ingin pihak PT .KMJ bertanggung jawab kepada para korban yang dilakukan oleh Zaris karyawannya sendir itu, juga bagaimana nasib mereka yang sudah dimintai uang dan dijanjikan kerja di pabrik mie sedap.” ujarnya.Senen(25/3/2024), pukul 10 .41 wib.

Musyawarah untuk mencari mufakat dihadiri oleh Ali Candi beserta pihak PT.KMJ Rizal Bag.Hub.Industrial , Hendy koordinator , pihak PT.KAS Cristian beserta staf , Kanit Reskrim Polsek Manyar , Warsito Gresik Sumpek , tersangka Zaris Novebiargo dan 18 korban .

Hendy selaku koordinator menegaskan “Tersangka Zaris sudah di keluarkan dari PT KMJ dan didatangkan hari ini agar semua yang hadir jelas dan faham.Walaupun Zaris hanya diam pasrah .” tegasnya.

Sementara Rizal selaku Hub.Industrial menjelaskan ” Disini kami menerima laporan terkait perbuatan Zaris dari salah satu korban yang sudah melaporkan ke Polres Gresik , kami dengan sigap mencari info tersebut dan korban bertambah, akhirnya pihak PT .KMJ memutuskan mengeluarkan oknum yang sudah bekerja kurang lebih 1 tahun dan tidak ada kontribusi ke perusahaan malah mencemarkan nama baik perusahaan .

Dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi ,Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Menambahkan apabila ada pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja palsu tersebut memenuhi unsur- unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu/alamat palsu pada website, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer/memberikan sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan.

Setelah itu,sekali lagi selaku Ketua Gen Patra, Ali Candi dengan logat khas nya menegaskan ,” Pokoke yok opo carane arek – arek iki iso mbalek duwek e nek gak ngono arek – arek iki iso kerjo wes ngono ae .Genpatra tujuane gak ngawur mrene iki supoyo wadulane wong cilik dirungokno , iki yo sek onok wadulan maneh nang omah , arek – arek iki ngomong bolak balik takon nang kantor PT.KMJ nek gak ditrimo ga iso kerjo , nek kerjo siapno duwek disek. Sak iki yok opo carane wong iki iso kerjo iso ngingoni keluargane ,nek masalah zaris seng mbujuki wong akeh jarno iku urusane polisi .Intine PT.KMJ kudu tanggung jawab, tegas Ali Candi.(tomo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*