Gresik,
Kombes Pagi.com_Sungguh sangat mengenaskan masyarakat yang ingin berkehidupan sejahtera terjerat kridit leasing BFI Cabang Gresik.
Adapun kronologis awal sampai terjadi hadir untuk rakyat GEN PATRA ( Gerakan Pemuda Nusantara) diminta bantuan untuk menuntaskan permasalahan yang dialami cicilan mobil yang bernama Dibyo Wahyudi yang beralamat Panglima Sudirman Gresik, mobil ,Brio setia nopol: W 1531 AA, warna : Kuning Pekat
Didalam informasi bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah pelaksanaan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. ada hal-hal yang harus disepakati bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
1. Sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas
Selanjutnya Dibyo Wahyudi sebagai kriditur dari BFI kantor cabang Gresik yang mobilnya ditarik di sekitar wilayah rumah sakit semen Gresik merasa kaget karena sebelumnya juga sudah ada itikat baik untuk prosedural pembayaran angsuran kalau memang telat pembayarannya disitu juga dikenakan sangsi denda, ungkapnya waktu dikonfirmasi sama media.(14/3/2024)
“Ada oknum leasing BFI yang bermain menjerat masyarakat yang sudah masuk lingkaran rekayasa oknum dalam penjabelan unit mobil yang berada diluar itu.
Ali Candi selaku lembaga GenPatra
kembali menegaskan pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). (tomo)

