Ngawi,
Kombes Pagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada periode 2023–2024.
Tersangka kali ini adalah Nafiatur Rohmah (N), 43 tahun, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang juga menjabat sebagai Notaris asal Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik melawan hukum berupa manipulasi penerimaan pajak daerah yang berkaitan langsung dengan proyek industri senilai miliaran rupiah tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo. Ia menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka. “Peran tersangka N masih terus kami dalami, namun sejauh ini kami mengendus keterlibatannya dalam manipulasi pajak daerah,” ujar Eriksa, Selasa (22/7/2025).
Sebelum N, Kejari Ngawi juga telah menetapkan Winarto, seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Winarto diduga terlibat langsung dalam proses transaksi pembebasan lahan seluas 19 hektare dengan nilai mencapai Rp91 miliar. Kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik Winarto, termasuk kendaraan, uang tunai Rp595 juta, sertifikat tanah, buku rekening, hingga SK pengangkatan sebagai anggota DPRD.
Eriksa menambahkan bahwa N telah dipanggil sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan secara maraton selama lima jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB, sebelum akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan.
“Tersangka langsung kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi selama 20 hari ke depan dengan status titipan kejaksaan,” ungkap Eriksa dalam keterangannya.
N disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kejari Ngawi menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pihaknya menekankan komitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta menjadi perhatian luas di Kabupaten Ngawi, mengingat besarnya nilai proyek dan banyaknya pihak yang diduga terlibat. Kejaksaan menyatakan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. (JK)
Leave a Reply