PROBOLINGGO,
Kombes pagi.com_Operasi Keselamatan Semeru 2022 sudah dimulai dan akan belangsung selama 14 hari. Operasi ini menitikberatkan keselamatan pengguna jalan dengan cara humanis dan persuasif. Hal ini dilakukan karena tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Probolinggo mengalami kenaikan.
“Sasaran operasi ini membantu menekan pelanggaran lalu lintas serta mendisiplinkan masyarakat menerapkan 5 M dan 3 T disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Probolinggo Kota,AKBP.Wadi Sabani. Rabu (2/3/22).
Wadi Sabani juga memberikan pesan kepada anggota di lapangan melaksanakan deteksi dini meminimalisir potensi kerawaranan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), dan penyebaran Covid-19 agar pelaksanaan operasi Keselamatan Semeru berjalan maksimal.
“Laksanakan Kamseltibcarlantas kepada masyarakat secara intens khususnya kaum milenial dapat menekan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas. Koordinasi secara intens dengan berbagai pihak dalam rangka sosialisasi 5 M dan akselerasi vaksinasi,” ujarnya.
Operasi selama 2 minggu itu bersandi Operasi Keselamatan 2022.Sesuai dengan namanya, operasi tersebut bertujuan untuk keselamatan pengendara bermotor dengan menyasar berbagai pelanggaran.
Nantinya personel yang terlibat ditempatkan di sejumlah titik rawan lalu lintas. Baik itu di daerah perkotaan maupun ruas jalan yang rawan laka. Pelaksanaan Operasi Keselematan Semeru 2022 ini melibatkan ratusan personel. Gabungan dari anggota Kodim 0820, Denpom, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Sementara itu,Kasatlantas,AKP.Roni Faslah mengatakan,pelanggaran paling diincar polisi adalah pengemudi di bawah umur, pengguna ponsel saat mengemudi, hingga mereka yang berboncengan lebih dari satu orang.Lebih lengkapnya ada 8 yang difokuskan Operasi Keselamatan 2022 sebagaimana diinformasikan Polda Jatim:
Diantaranya ,Mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone (HP), Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, Pengendara yang melawan arus lalu lintas, Pengendara di bawah umur, Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk serta Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Perlu diingat fokus polisi bukan mengecek surat-surat kelengkapan pengendara, seperti SIM dan STNK,” terang Roni. Sodik
Leave a Reply