Ngawi,
Kombes Pagi.com_Hari kedua masa pendaftaran pasangan petahana bakal calon bupati dan calon wakil bupati Ony Anwar Harsono dan Dwi Riyanto Jatmiko, mendatangi KPU untuk mendaftar diri dalam pemilihan kepala daerah 2024. Rabu (28/8/2024).
Dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati tersebut di iringi dengan karnaval kebangsaan dari 12 partai politik pengusung dan pendukung pasangan petahana.
Ony Anwar Harsono bakal Calon Bupati, dalam kesempatan tersebut, mengumpulkan berkas pendaftaran yang diserahkan oleh perwakilan partai pendukung.
“Kami mohon kepada komisioner KPU untuk menerima berkas pendaftaran dan dilanjutkan dengan verifikasi. Kami siap berkomunikasi apabila dalam berkas pendaftaran tersebut terdapat hal-hal yang kurang, akan segera kami tindaklanjuti. Sehingga dalam proses tahapan verifikasi kelengkapan sebagai dasar untuk penetapan paslon mendatang dapat berjalan lancar dan sah sesuai ketentuan dan syarat berlaku. Dengan demikian pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten Ngawi yang akan dilaksanakan serentak 27 November 2024 dapat berjalan penuh integritas,” tandas Ony.
Samsu Mustakim ketua KPU Ngawi memaparkan, bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran petahana bakal calon bupati dan calon wakil bupati Ony Anwar Harsono dan Dwi Riyanto Jatmiko serta berkas digital yang di unggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada), dan sudah dinyatakan telah lengkap, yang kemudian akan dilakukan tahapan verifikasi sebagai dasar untuk penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
“Untuk selanjutnya, pasangan bakal calon harus melaksanakan tahapan tes kesehatan di RS Pusat Angkatan Laut pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2024,” tegas Samsu Mustakim ketua KPU.
“Dengan diterimanya pendaftaran pasangan petahana bakal calon bupati dan calon wakil bupati Ony Anwar Harsono dan Dwi Riyanto Jatmiko, yang di usung dan di dukung oleh 12 partai politik untuk pemilihan kepala daerah kabupaten Ngawi 2024 dan sesuai aturan pendaftaran, apa bila masih ada partai politik atau gabungan partai politik yang belum bergabung dan mampu memenuhi kuota persyaratan mengusung pasangan bakal calon kepala daerah maka KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftran selama tiga hari, karena semua partai politik di kabupeten ngawi mendukung paslon petahana dan masa perpanjangan proses pendaftaran dinyatakan sudah tidak ada dan tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas pendaftran yang kemudian dilakukan penetapan paslon dalam pemilihan bupati Ngawi 27 November 2024,” terangnya.
Tak lupa ketua KPU Ngawi berharap seluruh tahapan Pilkada ngawi 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan. (JK)
Leave a Reply