Ngawi,
Kombes Pagi.com_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus memperkuat pemahaman aparatur daerah terkait regulasi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa. Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, digelar di Nata Azana Hotel, Kamis (14/08/2025). Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi para pejabat untuk memahami perubahan aturan yang kini turut menyasar pada pengelolaan anggaran Dana Desa.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Ngawi, Mamik Subagyo, menjelaskan bahwa Perpres 16 Tahun 2018 sebelumnya hanya mengatur pengadaan dari sumber APBD, APBN, dana hibah luar negeri, serta pinjaman luar negeri. Dalam Perpres 46 Tahun 2025, ruang lingkup pengelolaan anggaran diperluas dengan memasukkan Dana Desa sebagai bagian yang diatur dalam mekanisme pengadaan.
Regulasi terbaru ini juga menekankan pentingnya pemerintah desa mengutamakan belanja produk yang telah bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta memberdayakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lokal sebagai bentuk penguatan ekonomi desa.
Meski aturan pokok telah ditetapkan, Mamik menuturkan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Perpres 46 Tahun 2025 masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Setelah juklak dan juknis diterbitkan, Pemkab Ngawi akan mengadakan sosialisasi lanjutan khusus untuk pemerintah desa agar implementasinya berjalan optimal.
“Hal ini penting agar Dana Desa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan secara transparan, dan mampu mendukung pemberdayaan ekonomi lokal,” tegas Mamik di hadapan peserta sosialisasi.
Acara ini diikuti oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, perwakilan kecamatan, hingga kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemkab Ngawi. Tak hanya itu, para direktur RSUD dan kepala puskesmas juga turut hadir untuk memahami dampak regulasi ini terhadap proses pengadaan di institusi pelayanan publik.
Diterapkannya Perpres 46 Tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan pemahaman yang seragam di seluruh satuan kerja Kabupaten Ngawi, terutama dalam hal tata kelola Dana Desa. Perubahan regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan UMK lokal dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pengadaan yang efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan pemanfaatan belanja produk lokal bersertifikat TKDN, pemerintah diharapkan dapat menggerakkan perekonomian daerah secara berkelanjutan. (JK)
Leave a Reply