Pasuruan,
Kombes Pagi.com_Pemerataan pendidikan di Kabupaten Pasuruan terus digenjot melalui pembentukan lembaga kesetaraan baru. Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa seluruh warga, terutama di pelosok desa, mendapat kesempatan guna menempuh pendidikan setara dengan sekolah formal.
Pada tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan mencatat ada 17 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) baru yang siap beroperasi. Dengan penambahan tersebut, jumlah PKBM aktif kini mencapai 26 lembaga yang tersebar di 24 kecamatan.
Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Tris Krisni Astuti, menyebut jumlah itu masih belum mencukupi kebutuhan di tingkat desa. Pemerintah terus berupaya memperluas jangkauan agar setiap wilayah memiliki akses pendidikan yang merata bagi warga yang belajar.
“Penambahan PKBM ini menjadi upaya nyata guna membuka akses pendidikan bagi masyarakat yang belum sempat menempuh jalur formal. Kami ingin semua warga Pasuruan memiliki kesempatan yang sama untuk belajar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, keberadaan PKBM tidak hanya soal fasilitas belajar, tetapi juga berkontribusi langsung pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Saat ini, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pasuruan baru mencapai 7,46 tahun, setara dengan tingkat pendidikan SMP.
“Bupati berpesan agar IPM Pasuruan harus meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, PKBM menjadi strategi utama dalam pemerataan pendidikan,” jelas Krisni.
Selain memperluas lembaga, Dispendikbud juga memberikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kepada setiap PKBM yang memenuhi syarat. Bantuan ini disesuaikan dengan jumlah warga belajar aktif di masing-masing lembaga.
“Semakin banyak peserta belajar, maka dana operasional yang diterima juga semakin besar. Namun semua harus memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap,” terang Aris Prilatama, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dispendikbud Pasuruan.
Untuk mendapatkan BOP, setiap PKBM wajib memiliki izin operasional resmi dan terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Selain itu, lembaga juga harus melampirkan dokumen pendukung seperti surat permohonan, SPTJM, dan rekening lembaga yang sah.
Ke depannya, warga belajar yang menyelesaikan program Kejar Paket A, B, atau C akan memperoleh ijazah resmi dari pemerintah pusat. “Ijazah yang diterbitkan bukan dari Dispendikbud, tetapi langsung dari Kementerian Pendidikan,”(RuL).
Leave a Reply