PROBOLINGGO, Kombes Pagi – Sidang ajudikasi sengketa publik, dengan pemohon Deni Ilhami, asal Kabupaten Probolinggo, akhirnya sampai puncak. Sidang putusan yang digelar secara virtual di Komisi Informasi Jatim Surabaya, pada Jumat (23/10), mengabulkan permintaan dari pemohon.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, A Nur Aminuddin. Dari pihak termohon dalam hal ini, Pemkab Kabupaten Probolinggo. Sayang, yang bersangkutan tidak memehuni panggilan persidangan.
Usai sidang, A. Nur Aminuddin menyampaikan, hasil musyarawah majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon, Deni Ilhami. Kemudian, termohon harus memberikan informasi yang dimohon pemohon selambat-lambatnya 30 hari kerja, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan informasi dibebankan pada pemohon,” kata Aminuddin saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Deni Ilhami, selaku pemohon merasa bersyukur atas putusan ketua majelis itu. Namun dirinya mengaku sedikit kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon. “Padahal agendanya pembacaan putusan,” Kata Deni, yang juga aktif sebagai Sekda LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.
Menurut Deni, putusan sidang tersebut merupakan salah satu bukti, bahwa kurangnya transparansi informasi publik di Kabupaten Probolinggo. Seharusnya masyarakat dapat mengetahui, agar juga bisa ikut mengawasi anggaran yang digunakan pemerintah.
Dirinya yakin, salah satu faktor kabupaten Probolinggo menjadi No. 4 termiskin di jatim, menurutnya, karena tertutupnya Informasi publik kepada masyarakat. Serta harus lebih dulu mengajukan sengketa. “Padahal pemerintah sebenarnya wajib untuk menyebarkanluaskan informasi tersebut kepada masyarakat.” tuturnya.
Ia menambahkan, sidang pembacaan putusan itu, merupakan rentetan dari ketidakpuasan dirinya, pada 50 LPJ Yang di berikan oleh termohon beberpa waktu lalu. Hingga saat ini masih ada 14 LPJ yang belum di berikan dirinya.
“50 LPJ yang diberikanpun sangat tipis sekali. Tidak sesuai dengan LPJ pada umumnya. prihal itu, saya akan laporkan ke Ombudsman RI dengan dugaan mal-administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” tegasnya. (Sodik)
Leave a Reply