Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Curwan, Berhasil Ringkus 3 Tersangka.

Spread the love

Probolinggo,

Kombes pagi.com_Polres Probolinggo Kota berhasil ringkus pelaku pencurian hewan. Merilis keberhasilannya dalam ungkap kasus curwan diwilayah hukumnya, selain mengamankan barang bukti, berupa hewan ternak 2 ekor sapi, alat pengerusak atau senjata tajam seperti pisau, linggis, tang, tali, pakaian yang digunakan pelaku, polres juga berhasil membekuk 3 orang tersangka. (27/06/2022)

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan, bahwa modus para pelaku yaitu secara bersama-sama melakukan pengerusakan kandang atau tempat hewan ternak yang akan dicuri. Ia mengungkapkan pencurian hewan ternak menjadi fokus pihaknya dalam mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum polres Probolinggo Kota, 3 orang yang saat ini berhasil kita amankan atas nama SS (19), IS (27) dan SW (54).

“Pada awal bulan Mei Polres Probolinggo Kota saat patroli Kamtibmas pada malam hari menemukan orang yang dicurigai dan di ditemukan peralatan yang tidak semestinya dibawa masyarakat secara normal. Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan. Ternyata yang bersangkutan merupakan bagian dari sindikat curanwan”. Tutur Kapolres Probolinggo Kota.

TKP curanwan yang saat ini dilaporkan dan berhasil kami ringkus yaitu, Pakistaji di wilayah Wonoasih dan Triwung Lor di wilayah Kademangan.
Namun setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan yang kami lakukan ternyata para pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian yang setelah kita cek ada 16 TKP lainnya,
Dari beberapa TKP tersebut, hanya 2 yang sudah melakukan pelaporan curanwan kepada Polres Probolinggo Kota.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi pencurian hewan ternaknya, diharap langsung melapor kepada pihak berwajib.
Karena salah satu tujuan hukum itu untuk keadilan, untuk kepastian hukum. Memberi efek jera kepada pelaku”. Sambungnya.

Ditambahkan, Untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku kita menerapkan pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Jamal juga menghimbau kepada masyarakat, “Bila memang ada kejadian pencurian silakan dilaporkan kepada polsek terdekat, sehingga ketika ada proses penyelidikan dapat dimudahkan karena adanya laporan yang sudah masuk kepada pihak kepolisian. Kepada masyarakat yang mengetahui dimohon kerjasamanya untuk menginformasikan kepada kami, apabila mengetahui atau menemukan sindikat pencurian hewan seperti yang sudah disampaikan tadi”. Pungkasnya. (Syailla)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*