Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Lumajang di penuhi wajib pajak Lumajang

Spread the love

Lumajang kombespagi

Program kebijakan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberi kontribusi bagi masyarakat melalui pemberian keringanan dan intensif pajak daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2015 merupakan hal patut mendapat respon dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Dengan program pembebasan denda pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor atau yang biasa disebut pemutihan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan diantaranya roda dua, tiga dan roda empat atau lebih.

Pembebasan ini meliputi sanksi administrasi berupa kenaikan pajak atau bunga pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini seperti yang disampaikan Adpel Samsat Lumajang .Sigit bodro saat ditemui kombespagi diruang kerjanya.

Ditambahkan oleh iptu pujiyanto Kanit Regident bahwa dengan kebijakan pemerintah provinsi jatim ini mampu menjamin hak kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu instansinya akan lebih memperoleh data secara akurat terkait kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.

Pemutihan ini sebagai wujud menjamin kepastian kepemilikan kendaraan dan mengakurasikan data yang ada. Selain itu program ini juga memberi kemudahan bagi masyarakat terutama dalam menghapus sanksi denda.Ujar nya seperti disampaikan pada wartawan kombespagi

Perlu diketahui program pemutihan yang dimaksud, akan dilaksanakan mulai 24 September hingga 15 Desember 2018. Kami berharap dengan adanya program pemutihan ini akan mendapat respon dari pemilik kendaraan utamanya bagi mereka yang selama ini belum memenuhi kewajiban membayar pajak hingga beberapa tahun. Karena dengan program ini akan menghapus biaya denda atas keterlambatan, begitu juga dengan pembebasan biaya balik nama.Harap Pujiyanto Kanit Regident satlantas polres Lumajang

Terhadap kebijakan Gubernur Jatim terkait Pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018 ini, juga ditanggapi Kasatlantas Polres Lumajang AKP Hendry ipnu Indarto SH. Ini satu kesempatan yang harus dimanfaatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor menyangkut pembebasan biaya keterlambatan pembayaran pajak dan pembebasan biaya balik nama.

Mudah-mudahan program ini akan memacu semangat dan kesadaran pemilik kendaraan untuk memanfaatkan momen ini.Ujar Kasatlantas. (Rul)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*