Lumajsng .kombespagi Kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberi kontribusi bagi masyarakat melalui pemberian keringanan dan intensif pajak daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2015 patut memperoleh apresiasi dari berbagai pihak.
Dengan program pembebasan denda pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor atau yang biasa disebut pemutihan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan diantaranya roda dua, tiga dan roda empat atau lebih. Pembebasan ini meliputi sanksi administrasi berupa kenaikan pajak atau bunga pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini seperti yang disampaikan Adpel Samsat Lumajang bodro ditemui Kombes pagi diruang kerjanya.
Lebih jauh bodro berharap dengan kebijakan pemerintah provinsi jatim ini mampu menjamin hak kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu instansinya akan lebih memperoleh data secara akurat terkait kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat. “Pemutihan ini sebagai wujud menjamin kepastian kepemilikan kendaraan dan mengakurasikan data yang ada. Selain itu program ini juga memberi kemudahan bagi masyarakat terutama dalam menghapus sanksi denda.”Ujarnya.
Bodro menambah kan .dengan ada nya program pemutihan ini Samsat Lumajang .sudah menyebar brosur jga pasang spanduk.di titik tertentu dlm lingkup wilayah Lumajang dan sekitarnya .supaya masyarakat tau dengan adanya program pemutihan .
Perlu diketahui program pemutihan yang dimaksud, akan dilaksanakan mulai 24 September hingga 15 Desember 2018. “Kami berharap dengan adanya program pemutihan ini akan mendapat respon dari pemilik kendaraan utamanya bagi mereka yang selama ini belum memenuhi kewajiban membayar pajak hingga beberapa tahun. Karena dengan program ini akan menghapus biaya denda atas keterlambatan, begitu juga dengan pembebasan biaya balik nama.”Harap bodro
Terhadap adanya kebijakan Gubernur Jatim terkait Pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018 ini, juga ditanggapi Kasatlantas Polres Lumajang AKP Hendri IPNU Indarto SH.sik “Ini satu kesempatan yang harus dimanfaatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor menyangkut pembebasan biaya keterlambatan pembayaran pajak dan pembebasan biaya balik nama. Mudah-mudahan program ini akan memacu semangat dan kesadaran pemilik kendaraan untuk memanfaatkan momen ini.”Ujar Kasatlantas. (Fahrul mozza
Leave a Reply