PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PEMILIK LAHAN MAKSIMAL 2 HEKTAR

Spread the love

Probolinggo, Kombes Pagi – 31 okt 2020, “Ada dua jenis pupuk yang di produksi yakni pupuk bersubsidi dan yang tidak (non) subsidi,” terang Hasan Aminuddin. “Yang berhak membeli pupuk bersubsidi adalah mereka yang memiliki lahan maksimal 2 hektar,” jelasnya. “Apakah pupuk subsidi langka? Sebenarnya yang bilang pupuk subsidi langka adalah mereka yang ingin membeli pupuk bersubsidi akan tetapi tidak berhak. Yang membuat langka adalah pemilik lahan yang lebih dari dari dua hektar,” tegas Hasan Aminuddin.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. Hasan Aminuddin Msi (Nasdem) menerangkan jika kepemilikan luas lahan pasti akan tertera dalam e-RDKK. Yang mana nantinya e-RDKK ini akan berkembang menjadi Kartu Tani dengan maksud tujuan agar yang tidak berhak tidak bisa membeli pupuk bersubsidi. Sehingga pupuk itu tidak akan langka lagi.

Kartu Tani memang akan di berlakukan untuk memenuhi keakuratan yang tidak bisa di permainkan oleh siapa pun.

Untuk sementara sampai akhir bulan Desember 2020 proses RDKK akan di tuntaskan. Baru pada bulan Januari 2021 akan di evaluasi dan apabila masih belum tuntas maka akan di lanjut dengan RDKK,” jelasnya.

Punggawa partai Nasdem tersebut menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Komisi IV DPR RI bermitra dengan kementrian Pertanian, kementerian Kelautan dan Perikanan, kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani serta Bulog. (Agg)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*