
Gresik,
Kombes Pagi.com – Dibulan Ramadhan yang penuh Rahmat banyak masyarakat maupun dari pemerintahan berlomba-lomba menuju kebaikan amal dan shodaqoh. Kamis(28/3/2024), tempat: Puskesmas Manyar, Jln:Raya Manyar Timur No:1 Kabupaten Gresik,turut hadir seluruh jajaran Puskesmas serta dokter bersama Muspika Kecamatan Manyar yang mewakili.
Adapun didalam acara yang dilaksanakan oleh Puskesmas Manyar mengambil Thema “Rembuk Bareng Lintas Sektor dan Gema Ramadhan memberikan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa di 7 Desa lingkungan Kecamatan Manyar.Kegiatan rutin yang dilaksanakan dibulan Ramadhan sudah 2 tahun,banyak program-program yang dilakukan di Puskesmas.
Camat Manyar yg diwakili A.Fakri., S.Ag menyampaikan,” Sangat penting menekankan perlunya sentuhan sesama masyarakat sekitar khususnya di Kecamatan Manyar meliputi desa desa, menyantuni (70) anak yatim-piatu , dhuafa bekerja sama perusahaan-perusahaan dari CSR P.T PGN Saka. Sangat kami banggakan bapak-bapak kepala desa dan ibu penggerak PKK baik dari Kecamatan dan desa di bawah naungan Puskesmas Manyar.
” Dengan momentum Ramadan ini kita intropeksi diri, bagaimana aman momentum hablum minallah hablum minannas adalah menjaga kesehatan akal manusia dan menjamin potensi untuk akal sehat itu ada di tubuh yang sehat.
Selanjutnya, Edy Pambudi Wakil dari CSR Perusahaan P.T PGN Saka mengungkapkan ,” Sangat tepat dibulan Ramadhan berbagi kepada anak yatim piatu, dhuafa bisa meningkatkan rasa bersyukur pada sesamanya
Setelah itu, dr.Ovaldo Kurniawan menyampaikan,” Didalam Rembuk Lintas Sektor memberikan tali asih ke ibu Zainul sungguh sangat ber Syukur Alhamdulillah karena kegiatan ini sudah berjalan 2 tahun dan nantinya rutin kami laksanakan bapak ibu karena memang kegiatan sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat dan jangan lupa diarea Puskesmas akan didirikan” Warung Sonde sehabis hari raya Iedul Fitri ,jelas dr.Ovaldo., Kepala Puskesmas.
Selaku Bendahara Puskesmas Manyar Ida, menambahkan,” Waktu dikonfirmasi media mengatakan dengan berbahasa logat Jawa,’ Aku Lo gak mengundang media.
Berdasarkan “Undang-undang Republik Indonesia.Nomor:14 Tahun 2008.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Mempunyai makna yang luas karena pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggung jawabkan pada masyarakat, badan publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekusekutif, Yudikatif dan organisasi masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan secara terbuka.
Kemudian diakhir acara rembuk bareng lintas sektor ditutup dengan doa dan tauziah oleh K.H Ainur Rofik.(tomo)
Leave a Reply