Realisasi PAD Sektor Pajak Daerah Capai 7,7 Miliar

Spread the love

Probolinggo,

Kombes pagi.com_Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kabupaten Probolinggo hingga 24 Pebruari 2022 mencapai Rp 7.799.312.615 atau 11,85% dari target tahun 2022 sebesar Rp 65.767.141.000.

“Alhamdulillah, realisasi PAD untuk sektor pajak daerah sudah tercapai 11,85% atau Rp 7.799.312.615. Sementara target capaian untuk triwulan 1 sebesar 15% dari target 65.767.141.000,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin.

Menurut Ofie, untuk pajak daerah ini mencakup 10 jenis pajak meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB dan pajak mineral bukan logam.

“Untuk pajak hotel mencapai Rp 112.058.499, pajak restoran mencapai Rp 341.125.993, pajak hiburan mencapai Rp 8.660.964, pajak reklame mencapai Rp 72.008.250, pajak penerangan jalan mencapai Rp 5.090.776.579, pajak parkir mencapai Rp 5.073.000, pajak air bawah tanah mencapai Rp 90.064.755, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 133.611.125, BPHTB mencapai Rp 1.905.558.450 dan pajak mineral bukan logam mencapai Rp 40.375.000,” jelasnya.

Ofie menerangkan untuk mencapai target tersebut, strategi yang dilakukan melalui intensifikasi pajak daerah dan sistem pembayaran online/elektronik demi mempermudah pembayaran dan penagihan pajak.

“Hingga kini, 4 dari 10 jenis pajak daerah ini sudah mencapai target perolehan sebesar 15% dari total target tahun 2022 di triwulan 1. Yakni, pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah dan BPHTB. Kita optimis pertengahan bulan Maret 2022 target 15% akan tercapai,” terangnya.

Lebih lanjut Ofie menjelaskan pajak daerah ini merupakan salah satu penyumbang PAD Kabupaten Probolinggo. Nantinya pajak daerah ini digunakan untuk pembangunan daerah serta kemandirian fiskal yang sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Harapanya masyarakat sebagai wajib pajak sadar bahwa pajak membayar sebelum jatuh tempo merupakan peran aktif dalam membantu peningkatan PAD Kabuapetn Probolinggo menuju kemandirian fiskal sehingga lebih banyak pembangunan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.sodik

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*