Gresik,
Kombes Pagi.com – Masyarakat yang ingin harta dari orang tua bisa dimilikinya tanpa ada campur tangan urusan kepemilikan orang lain, murni didapat dari orangtuanya sendiri.
Adapun terjadinya peristiwa gugat menggugat ini, tidak ada saling kecocokan didalam mediasi Rabu(20/12/2023) sengketa obyek tanah kavling di Dusun Bendil.
Yuliati anak dari almarhum Hasan selaku penggugat dengan tergugat Qoyum beralamat Dusun Banyurip Desa Gempolkurung, Menganti.
Qoyum tergugat mempunyai anak laki-laki merupakan istri siri (pernikahan secara Islam) dengan almarhum Hasan.
Selanjutnya sidang pertama di P.N Gresik. Rabu 17 Januari 2024 dan saling memberikan bukti-bukti ke sidang pengadilan negeri Gresik antara penggugat Yuliati memberikan kuasa ke pengacara Idham ditambah tim yang terdiri dari 1) Samudra, 2)Yanto, 3) EY.Hermanto juga sebagai saksi penggugat.
Kelanjutan persidangan digelar Kamis (4/4/2024) menghadirkan saksi dari penggugat yang kebetulan mantan RW 06,Dusun Bendil atas nama E.Y Hermanto untuk memberikan keterangan – keterangan,apa yang diketahuinya sampai terjadi gugat-menggugat dalam permasalahan obyek tanah kavling kurang lebihnya 96 tanah kavling dan sebagian lokasinya sudah ada penghuninya, yang menjadi perebutan atas kepemilkan yang syah atau berlaku secara hukum itu.
Didalam kesaksiannya,E.Y Hermanto menjelaskan,” Bahwa sebagian yang sudah dimiliki penghuni dikavlingan sudah ada yang bersertifikat dengan adanya program PTSL yang sudah berlalu, jelas mantan RW 06 di persidangan itu.
Dengan demikian setelah mendengar dari hasil keterangan saksi penggugat kelanjutan sidang perkara perdata No: 95/Pdt.Gsk/, ditunda berikut nya lagi. Kamis tgl 25 April 2024 dan Hakim ketua dibantu Hakim anggota dan Panitera pengganti.(tomo).
Leave a Reply