Ngawi,
Kombes Pagi.com–Sidang perdana perkara sengketa proses penjaringan seleksi pengisian perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Ngawi. Sidang ini melibatkan dua pihak yang bersengketa, yakni penggugat Sutrisno dan Agung, serta pihak tergugat Kepala Desa Pojok beserta Panitia Penjaringan dan Pengisian Perangkat Desa. Rabu (24/9/ 2025)
Pada sidang kali ini, semua pihak yang terlibat hadir lengkap, baik penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya, maupun tergugat yang diwakili oleh Kepala Desa Pojok sebagai penanggung jawab panitia, serta perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Ngawi. Para anggota Panitia Pelaksana Penjaringan dan Pengisian Perangkat Desa juga turut hadir memberikan keterangan terkait proses seleksi tersebut.
Sidang berlangsung terbuka dan dihadiri oleh sejumlah petugas keamanan dari Polres Ngawi, guna memastikan kelancaran dan keamanan jalannya persidangan. Kehadiran aparat keamanan ini juga mengingatkan pada ketegangan yang sempat terjadi saat proses pelantikan perangkat desa yang memicu gugatan warga terkait dugaan pelanggaran dalam penjaringan dan pengisian perangkat desa Pojok.
Dalam kesempatan tersebut, Ayon Kaharudin, SH., kuasa hukum penggugat, menjelaskan alasan mereka mengajukan gugatan. Menurutnya, pihaknya menduga panitia pelaksana telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bupati Ngawi dalam pelaksanaan ujian pengisian perangkat desa. “Kami yakin gugatan yang kami ajukan akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ngawi, karena kami telah memiliki bukti yang cukup dan saksi-saksi yang siap memberikan keterangan dalam persidangan mendatang,” tegas Ayon Kaharudin.
Sementara itu, Sutrisno dan Agung selaku penggugat, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan rasa ketidakpuasan mereka terhadap proses seleksi yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Pada proses ujian pengisian perangkat Desa Pojok, kami menduga ada pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan mengawasi setiap kebijakan pembangunan yang diambil oleh Pemerintah Desa Pojok, agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang,” kata Sutrisno.
Sidang perdana ini diakhiri dengan keputusan untuk melanjutkan persidangan pada minggu depan dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. Pihak penggugat dan tergugat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah sebelum persidangan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu, sehingga sengketa ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara damai demi kebaikan bersama. Namun, jika mediasi tidak berhasil, perkara ini kemungkinan besar akan dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.
Proses sidang ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat sengketa seperti ini sangat jarang terjadi dalam proses penjaringan perangkat desa. Publik berharap agar persidangan ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa di seluruh Kabupaten Ngawi dalam melaksanakan seleksi dan pengisian perangkat desa yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JK)
Leave a Reply