TAKUT DIPENJARA WALIKOTA ERI CAHYADI TOLAK LEPAS SURAT IJO.

Spread the love

SURABAYA,

Kombes Pagi.com_22/08/2023 Sungguh sangat ironis seperti memakan buah simalakama kejadian yang menimpah warga masyarakat Kota Surabaya.

Selaku Walikota Surabaya ERI CAHYADI menyatakan,”Dirinya tidak akan membuat surat pelepasan tanah yang di kenal dengan surat ijo”, ucapannya dianggap terlalu berlebihan kepada pengunjuk rasa yang penolakan surat Ijo pada tanggal 15 Agustus 2023.

Sungguh sangat dramatis bicara seorang walikota tanpa memiliki data secara akurat,serta tidak bisa menunjukan legalitas kepemilikan HPLnya secara transparan kepada Warga Kota Surabaya.”

Sehingga hal ini menunjukan,bahwa Pemerintah Kota Surabaya dengan sengaja melakukan perampasan hak HPL milik Warga Kota Surabaya ,tanpa mengindahkan UU Konstitusi Pancasila setiap warga Negara berhak tinggal dan memiliki HPL secara sah.

Jika mengacu kepada UU pokok Agraria no.5 tahun 1960 pasal 16 yang mengatur hak atas Tanah,yang mana hanya mengakui Sertifikat (SHM)
Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dll.Tapi
tidak termasuk Tanah surat Ijo,yang tidak memiliki Nomor Rekening dan Register selaku penerima uang pajak dari Masyarakat pemegang HPL.

Statemennya yang Dramatis bisa menyeret dirinya sebagai Walikota ke penjara,karena perbuatan mempertahankan HPL bodong merupakan perbuatan keji merampas HPL milik Warga Kota Surabaya, kemudian HPL diperdagangkan dengan atas nama kepentingan Negara. **(BMT)**

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*