Tidak Terima Warungnya Dirusak Pemilik Melapor ke Polsek Kebomas Gresik.

Spread the love

Gresik,

Kombes Pagi.com – Pembelajaran bagi masyarakat dimana pun berada tidak semena-mena main hakim sendiri berfikir yang cerdas tidak emosional.Karena salah faham bisa berurusan dengan pihak berwajib yaitu Polisi, diduga merusak warung.

Adapun kronologis sampai terjadi diduga pengrusakan warung yang berada di warung Bunder Selatan. Agus bersama seorang perempuan bernama Siti Nurhidayati beralamat, Jln: Gulogumantung Rt08/RW 02, Kebomas Kabupaten Gresik.

Berawal kronologis kejadian hari Sabtu(17/2/2024) sekira pukul18.30 WIB terlapor datang ke warung di Jln: Warung Waduk Banjarsari – Kedanyang, Bunder Selatan.Untuk membatalkan perjanjian jual beli sepeda motor yang diajukan melalui kridit leasing BFI karena ada sesuatu hal perjanjian jual beli melalui kridit leasing BFI dibatalkan dan meminta uang administrasi untuk dikembalikan juga.

Selanjutnya terlapor marah-marah sama korban pemilik warung itu, hampir saja dihantam dengan palet kayu untung ada saksi Gatot Sumarsono yang melihatnya tidak terjadi dipukulkan kekorban, hanya merusak pintu kaca mengakibatkan kerugian yang sudah di laporkan. Berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor:LPM/02/II/2024/SPKT/POLSEK KEBOMAS/POLRES GRESIK. Tertanggal 18 Februari 2024. K.A , SPKT Polsek Kebomas.

Pelapor: NIK/ No Pasport :3525115006730022.
Nama: Zariatun, Tempat,tgl,lahir: Gresik,10Juni 1973, Perempuan, alamat: Sumber Rt01/Rw08,DS ,Kembangan .

Menurut pelapor Zariatun mengatakan,” Jangan sampai kejadian ini, terulang kembali saya malu ini merupakan penceramaran diolok-olok dicaci maki, ungkap ditempat warungnya pada media

Saksi Gatot Sumarsono, menambahkan,” Biar jadi pelajaran tidak semena-mena biar proses hukum berjalan dengan nada kesalnya.(tomo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*