Ketua Umum LSM SITI JENAR Sesalkan Statemen dan Sikap Camat Bungatan Atas Polemik Perangkat Desa Sumber Tengah

Spread the love

Situbondo, Kombes Pagi – Hari jum’at 26 Juni 2020 Ketua umum LSM SITI JENAR di datangi Beberapa Perangkat Desa Sumber tengah Kecamatan Bungatan Situbondo di kediaman nya. Yang mana mereka datang di dampingi beberapa warga Desa Tersebut melakukan Pengaduan tentang dugaan sikap Kesewenang wenangan kades terpilih Desa tersebut (” SURYADI”) kepada beberapa perangkat desa nya tentang Upaya pemberhentian Sepihak Kepada 3 perangkat Desa nya.

Setelah mendapat aduan tersebut Ketua umum LSM SITI JENAR. Eko Febrianto Segera melakukan Langkah Dengan berkoordinasi dengan Kepala Dinas DPMD kabupaten Situbondo dan Camat Bungatan Via seluler. Sehingga Tercapai Kesepakatan antara Kepala Dinas DPMD (Lutfi Joko prihatin) dan ketum LSM Siti Jenar untuk memfasilitasi Kedua Belah Pihak ke Kantor DPMD ke Esokan hari nya (Kamis 25 Juni 2020) yang dihadiri semua jajaran Perangkat desa dan camat Bungatan di ruangan Kadis DPMD tersebut.

Menurut keterangan dari salah satu perangkat Desa Sumber tengah, Kaur perencanaan Samsul dan Sekdes Husein Ali mengatakan bahwa sejak Kades ini dilantik dan berdinas di bulan Januari kemarin dia tidak diperbolehkan masuk dinas bahkan ruangan kerja langsung di tutup oleh sang kades, dan tiap mereka melakukan absen selalu diperlakukan Diskriminasi oleh perangkat yang lain dan indikasi di perintah oleh kades itu jelas. Ntah apa alasan mereka. Sehingga hal itu yang membuat ketiga orang tersebut enggan untuk datang ke Balai desa. Ujar Husin

Kemudian dengan rentetan kejadian yang kami pelajari ini menurut Ketua Umum (Ketum) LSM SITI JENAR Eko Febrianto yang didampingi para perangkat Desa sumber tengah di kediamannya yang, juga menyesalkan sikap Kades Sumber tengah dan bahkan Camat Bungatan sebagai Pembina kades di wilayahnya. dalam hal ini telah melanggar aturan Permendagri no 67 Tahun 2017,utamanya yang tertera di point’ Pasal 1 point’ a:
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Harusnya kejadian semacam ini cukup dan bisa diselesaikan di kecamatan dan Seyogyanya Camat sebagai pembina juga bersikap Fair dan Netral

Pemerintah Desa dalam hal ini kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Walau Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Sebaiknya Melupakan Dendam politik Pilkades karena Event tersebut sudah usai dan saat nya kades Merangkul dan fokus pada Tupoksi nya sebagai leaders di Desa nya. Dan kembali bersinergi bersama
Perangkat Desa / semua unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur lain dalam mendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Bukan malaha menciptakan Konflik yang tak berujung yang tidak menciptakan Kondusifitas seperti ini. Nah kapan desa mau membangun kalau dapuran nya Berantakan macam ini. ucap Eko Febrianto.

Selanjutnya Ketua Umum LSM SITI JENAR juga Menyesalkan Statemen camat Bungatan JUFRI yang Melontarkan kata kata Kurang Etis dan Terkesan Tidak Tau Aturan dan Regulasi yang mana pada pertemuan tadi siang. Padahal koordinasi saya dan beliau cukup enak nah kok tadi siang malahan Sempat terlontar kata kata kalau masalah seperti ini gak usa minta tolong LSM. Nah ini Tidak mencerminkan Statemen seorang pimpinan. yang mana Tupoksi Lembaga Swadaya masyarakat itu Jelas Lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (omop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi,yang bertujuannya bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan baik di pusat dan di daerah dan dengan Adanya kontrol sosial seperti wartawan, lembaga swadaya masyarakat (lsm) dan lainnya diharapkan dapat membantu dalam mengawasi jalannya pembangunan desa, sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik dan terciptanya pembangunan yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” toh juga aktifitas kami ini dilindungi oleh UU toh. Ujar Eko.

Kemudian kembali pada pokok permasalahan. menurut Ketum LSM SITI JENAR.Masalah carut marut terkait upaya pemberhentian 3 kerabat Desa yang sudah lama mengabdi pada desa. ini telah menabrak Aturan Permendagri no 67 tahun 2017 pasal 5 ayat ( 1 ). dan saya Apresiasi Sikap kadis DPMD bapak Lufhi yang Langsung Responsif dalam perihal polemik berkepanjangan Perangkat desa Sumber tengah kecamatan Bungatan ini, pungkas Eko.

Sementara Menurut Kepala Dinas DPMD “Lutfhi Masalah ini seyogyanya Di selesaikan dengan baik dan kedua belah pihak diharap bersabar karena hal ini masih dipelajari walau beberapa laporan masuk ke DPMD tapi baru semalam saya monitor adanya polemik ini dari informasi yang di beri oleh Ketua Umum LSM SITI JENAR . Ujar Kadis DPMD Situbondo ini.

  • Reporter : Rahmat
  • Editing : Bainah
  • Publisher : Salik Alfi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*