Pasuruan,05-10-2018 KombesPaGi.com
Panitia penyelengara ujian perangkat desa di desa bandaran kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu Ricuh dan Tuai protes keras dari peserta ujian beserta warga desa.
Di nilai ada kecurangan lantaran dalam ujian tersebut ada kejangalan kejanggalan terkait hasil penilaian para peserta seleksi perangkat, Jumat (5/10/2018).warga desa beserta peserta yang tidak lolos seleksi Lurug kantor desa bandaran.
Pasalnya, menurut penilaian warga, peserta yang lolos tim seleksi ujian perangkat desa mempunyai nilai rata – rata jauh lebih tinggi dari rata rata kemampuan peserta yang tidak lolos,padahal peserta yang tidak lolos tim seleksi memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi dari peserta yang lolos bahkan ada yang mempunyai pendidikan terakhir sarjana terang salah satu masyarakat yang hadir dikantor desa.
Di samping juga menurut warga disanyilir peserta yang lolos ujian masih ada hubungan kedekatan keluarga dengan para Panitia tim seleksi.
Sekedar diketahui Minggu lalu pemerintah desa Bandaran kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan melaksanakan seleksi pengangkatan perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan diantaranya Kasie Kesra, kasie keuangan, kasie pelayanan dan satu lagi Kasun,kepala dusun.
Salah satu calon peserta seleksi,ST dan SR yang mewakili peserta seleksi lain menduga kalau calon perangkat desa yang lolos itu karena ada main serta mendapat dukungan Panitia pemilihan perangkat desa dan Kasun setempat.
“Kami merasa kecewa dengan nilai hasil ujian perangkat desa ini. Karena tiga calon perangkat desa yang lolos nilainya terlalu tinggi ditiap seleksian. kami menuntut untuk dibuka dasar penilainya serta diuji ulang secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu peserta yang tidak puas dengan nilai ujian perangkat ini.
Dalam dialog pertemuan di kantor desa, Jimin selaku ketua panitia pelaksana seleksi perangkat Desa Bandaran menyampaikan kalau hasil seleksiini, sudah mutlak keputusan panitia,” ini sudah keputusan mutlak dari panitia mas, kalau memang ada ujian ulang kami panitia menunggu keputusan dari kepala desa, atau camat” tandasnya.
Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 83,tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,pada pasal 4 disebutkan bahwa ;
-kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang dilakukan oleh Tim seleksi yang dibentuk terlebih dahulu bersama BPD,Badan permusyawaratan desa.
-hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat.
-camat memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang sudah ditentukan.
-dalam hal camat memberikan rekomendasi berupa persetujuan,kepala desa menerbitkan surat keputusan,SK. pengangkatan perangkat desa.
-dalam hal camat memberikan rekomendasi berisi penolakan ,kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa. (Zainal)
Leave a Reply