Warga Desa Banjaragung Menggugat, Kami Menolak Adanya Tanah Kavlingan Ilegal di Desa Kami

Spread the love

Gresik, Kombes Pagi – Puluhan warga Desa Banjaragung, Kecamatan Balungpanggang, Gresik yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Banjarangung (FMPB)  memprotes keberadaan pengambang tanah kavling yang belum mengantongi izin lokasi.

Protes dilakukan dengan memblokade pintu masuk area tanah kavlingan dengan spanduk bertuliskan “Banjaragung Menggugat, Kami Menolak Adanya Tanah Kavlingan Ilegal di Desa Kami”.

Koordinator FMPB, Santoso mengatakan, warga protes akibat jalan menuju tanah kavlingan merupakan tanah milik desa atau TKD. selain itu, lahan yang dipatok menjadi kavlingan masih masuk wilayah bantaran kali lamong.

“Warga sudah mengingatkan, tetapi tidak di indahkan, sehingga kami kami lakukan crosschek ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Gresik. Ternyata tak ada izinya atau illegal,” ujarnya.

Dari data yang dikumpulkan FMPB, Kecamatan Balongpanggang termasuk lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Sehingga, tak bisa seenaknya dialih fungsikan dengan melanggar regulasi yang sudah ditetapkan Pemkab Gresik. Tidak hanya itu, lokasi lahan pun berada di bantaran kali lamong. (adk)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*