Wartawan Ngawi Tolak RUU Penyiaran

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com  – Ratusan insan pers di kabupaten Ngawi turun kejalan, seruan penolakan atas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga dilakukan. Mereka melakukan aksi jalan kaki mundur dari bundaran air mancur pemerintah kabupaten Ngawi menuju DPRD. Jum’at (31/5/2024).

Melalui orasi, ratusan wartawan dari asosiasi PWI, IJTI, PWN, AJN, AJII, KWN, KJJT, MATARAMAN, dan Independen, tegas menolak RUU Penyiaran terutama terkait larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Korlap aksi, Asfi Manar dari IJTI Korda Mataraman dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD Ngawi untuk disampaikan ke DPR RI terkait penolakan atas RUU Penyiaran.

“Dari proses penyusunan,  draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti dewan pers sebagai organisasi profesi jurnalis, komunitas pers maupun akademisi sehingga berpotensi mengancam kemerdekaan pers terutama mengenai pasal terkait larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, di larang tayang di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air. Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasan serta alat politik oleh pihak tertentu untuk memberangus kinerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas,” kata Asfi Manar.

Meskipun wewenang tersebut berada di Pemerintah Pusat dan DPR RI, tidak boleh semena-mena terkait draf RUU Penyiaran, baik dari sisi proses penyusunan maupun substansinya, sehingga tidak bertentangan dengan UU Pers 40/1999.

“Terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus. Salah satunya, pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, Aksi penolakan memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Menurutnya selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan,” jelasnya.

Sementara, dari aksi demonstrasi para insan pers itu disambut Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar bersama Wakil Ketua DPRD Ngawi dari PKB, Khoirul Anam Mu’min berikut beberapa anggota dewan lainnya.

Heru Kusnindar ketua DPRD Ngawi dalam sambutanya mendukung upaya insan pers kabupaten Ngawi dalam perjuangan  penolakan sejumlah pasal-pasal yang bermasalah yang akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, dimana kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Pihaknya akan menindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi perjuangan insan pers kabupaten Ngawi yang akan di sampaikan lewat ekspedisi surat maupun secara langsung ke DPR RI, sebagai masukan. (JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*