Teguran Pecah Paket Kegiatan 2021 Berujung Pelaporkan Kejaksaan

Teguran Pecah Paket Kegiatan 2021 Berujung Pelaporkan Kejaksaan

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Adanya distorsi dan kegaduhan saat Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Gelar Budaya Ngawi (Gerbang) tahun 2021 menuai sorotan dan kritikan publik baik di media online maupun tanggapan di Live Chanel YouTube
Hingga pengamat kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Provinsi Jatim, Irwan Febrianto Nugroho yang akrab di panggil Irwan, ikut angkat bicara dengan menelusi akar permasalahan yang menjadi penyebab kegaduhan antara lain adanya dugaan pemecahan paket kegiatan Gelar Budaya Ngawi (Gerbang) tahun 2021, hingga melayangkan teguran ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi, sebagai penyelenggara kegiatan, karena tidak ada tanggapan akhirnya di tindak lanjuti sebagai pelaporan ke Kejaksaan Negeri Ngawi, Senin, (31/1/2022)
Di tempat terpisah Irwan yang di dampingi Sumantri Agung Wibowo, yang akrab dipanggi Sumantri dari LSM Walidasa, membenarkan adanya pelaporan indikasi perbuatan melawan hukum terkait pemecahan paket kegiatan Gelar Budaya Ngawi (Gerbang) tahun 2021.
Dalam rencana umum pengadaan barang / jasa, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga terdapat empat kegiatan yang tergabung dalam satu rangkaian Gelar Budaya Ngawi (Gerbang) di biayai APBD kabupaten ngawi tahun 2021, dengan kode rekening yang sama, lokasi kegiatan kabupaten ngawi total anggaran mencapai Rp 445 juta, dengan target penyelenggara kegiatan lewat Even organizer, namun dalam pelaksanaan kegiatan hanya di laksanakan dalam tiga kegiatan dan masing-masing kegiatan di bagi dengan anggaran di bawah Rp 200 juta, sehingga tak perlu dilelang.
Memecah paket demi menghindari lelang dan persaingan dalam pengadaan barang jasa, jelas tidak mengedepankan efisiensi anggaran. Sehingga berpotensi menguntungkan pihak tertentu, dimana dalam Perpres 16/2018 pasal 20 ayat 2 huruf (d) berbunyi pengguna anggaran dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.
Irwan berharap Kejaksaan Negeri Ngawi dapat serius menangani laporannya. Dia juga telah mengunduh semua video kegiatan gelar seni dari kanal youtube maupun group WA dan siap memberikan ke Kejaksaan sebagai bukti dukungan laporannya.
Sumantri ketua LSM Walidasa cabang kabupaten ngawi, mengaku siap mendampingi pelaporan yang dilakukan Irwan karena kuatnya dugaan pemecahan paket itu berujung pada penyelewengan uang negara dan wajib ditindak.
Meski telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi, Dinas Pariwisata, Pemuda dqn Olahraga Kabupaten Ngawi belum ada tanggapan, dan Kepala Disparpora Ngawi, Rudy Sulisdiana, cenderung menghindar saat Kombes Pagi mau konfirmasi. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *