Ngawi,
Kombes Pagi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi di wilayah Jawa Timur dengan menangkap empat orang tersangka. Keempatnya diduga kuat merupakan anggota sindikat yang telah beraksi di sejumlah daerah di provinsi tersebut.
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon Kapolres Ngawi, mengungkapkan, keempat tersangka yang kini ditahan di Mapolres Ngawi adalah ZM (34) asal Pasuruan, SA (35) asal Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) asal Pasuruan, dan SEB (22) asal Bringin, Ngawi. “Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Charles dalam keterangan resminya.
Menurut hasil penyelidikan sementara, sindikat ini telah menjual sedikitnya 10 bayi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Charles menyebutkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sasaran utama keluarga kurang mampu, khususnya ibu-ibu yang baru melahirkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perangkat desa di Kecamatan Bringin yang mencurigai gelagat ZM dan R saat hendak mengadopsi bayi. Kecurigaan itu muncul karena kedua pelaku telah membawa semua dokumen kelahiran lengkap, meskipun tidak ada hubungan keluarga dengan sang bayi.
Awalnya perangkat desa curiga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terbongkarlah praktik jual beli bayi yang melibatkan jaringan antar daerah. Para tersangka tersebut menggunakan modus dengan menanggung biaya persalinan ibu korban sebesar Rp 6 juta.
Setelah bayi lahir, para pelaku membawa sang bayi dan menyerahkannya kepada pemesan di luar daerah, terutama Jakarta, dengan bayaran sebesar Rp 15 juta per bayi. “Ini jelas bentuk eksploitasi terhadap keluarga miskin,” tegas Charles.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan untuk operasional, uang tunai, buku rekening, serta pakaian bayi. Polres Ngawi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang memanfaatkan kondisi ekonomi warga demi keuntungan pribadi. (JK)

