Ngawi,
Kombes Pagi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku ditangkap, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan, termasuk mata uang asing yang diduga kuat digunakan untuk transaksi di berbagai wilayah.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi. “Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas beredarnya uang palsu di wilayah Polres Ngawi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Peredaran uang palsu terdeteksi di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Dusun Pule, Desa Ngrambe, pada 1 Mei 2025, ketika seorang karyawan toko mencurigai keaslian uang pecahan Rp100.000 yang diterimanya. Kasus kedua terungkap di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, pada 15 Mei 2025. Laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim yang dipimpin AKP Peter Krisnawan dan mengarah pada pengungkapan jaringan di empat wilayah: Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42) dan ES (55), masing-masing Kepala Desa asal Sine dan Ngrambe, AS (41) warga Sragen, AP (38) warga Kuningan, serta TAS (47) warga Lampung Selatan. Mereka diketahui menggunakan modus penyebaran uang palsu melalui transaksi di toko, SPBU, hingga agen BRI Link. DM dan AS membeli uang palsu dari AP dan TAS dengan rasio perbandingan 1:3, yaitu satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu.
Barang bukti yang disita mencakup 308 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, empat lembar Rp50.000, serta mata uang asing seperti Dolar AS dan mata uang Brasil pecahan 5000. Dari tersangka TAS, polisi menemukan lebih dari 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Selain itu, turut diamankan berbagai alat bantu produksi seperti mikroskop mini, alat penghitung uang, dan senter LED. Dalang utama sindikat ini diduga adalah AP dan TAS, yang mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial Mr. X.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi kini masih memburu Mr. X, yang diduga sebagai pembuat sekaligus pemasok utama uang palsu. “Identitas Mr. X sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tegas AKBP Charles yang juga didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi serta perwakilan Bank Indonesia Cabang Kediri, Yayat Cadarajat. (JK)

