Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Kena Sanksi Berat, Denda Rp1 Miliar & Penjara 20 Tahun.

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com_Pemerintah kabupaten Ngawi lewat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia menegaskan kembali sanksi tegas bagi siapa pun yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Penjualan di atas HET bukan hanya merugikan petani, tetapi juga dapat berujung pada sangsi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan ini, tindakan yang merugikan petani atau negara karena menjual pupuk di atas HET dapat diproses secara pidana dengan hukuman penjara sampai 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, praktik seperti ini berpotensi juga melanggar ketentuan lain seperti Undang-Undang tentang Perdagangan dan regulasi distribusi pupuk di Indonesia, yang mengatur harga, izin dan tata niaga pupuk bersubsidi.

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi 2026 Perkilogram Jenis Pupuk Bersubsidi Urea Rp 1.800/kg (Rp 90.000/sak), NPK Phonska Rp 1.840/kg (Rp92.000/sak) NPK untuk Kakao Rp 2.640/kg (132.000/sak), ZA (khusus tebu) Rp 1.360/kg (Rp 68.000/sak) Pupuk Organik Rp 640/kg (Rp 32.000/sak).

Supardi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, mendasar Keputusan Kementerian Pertanian RI telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia.

“Untuk periode ini, ketentuan terbaru yang menjadi acuan dalam penyaluran pupuk subsidi tetap berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengatur jenis pupuk, HET, dan alokasi untuk kebutuhan petani.
Kebijakan ini juga melanjutkan penetapan HET di tahun-tahun sebelumnya dan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti dengan keputusan baru yang resmi diumumkan pemerintah, tandas Supardi. Senin (26/1/2026).

Tri Wahyudi Saleh, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia melalui zoom dengan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.

Menurut Tri Wahyudi, pihaknya bekerja sama dengan mitra kios dan distributor untuk memastikan harga sesuai aturan demi melindungi petani dari praktik curang yang merugikan.

“Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani dan tidak segan-segan akan menindak tegas kios ataupun distributor sesuai amanat perundang-undangan.

Penjualan pupuk subsidi di atas HET tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merugikan petani langsung,” ujar Tri.

Jika ditemukan pelanggaran, selain ancaman pidana dan denda, kios atau distributor yang terbukti menjual di atas HET juga dapat dicabut izin usahanya dan diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.

Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat dalam kepatuhan terhadap aturan yang berlaku selalu melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha bidang pendistribusian pupuk bersubsidi ini dengan ketat.

Di beberapa daerah, puluhan hingga ribuan kios telah diberi sanksi administratif bahkan pencabutan izin operasi karena melanggar ketentuan HET pupuk subsidi.

Dengan aturan HET yang ketat dan ancaman sanksi berat ini, pemerintah Indonesia berharap dapat menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau, tepat sasaran, dan bebas dari praktik harga curang sehingga kesejahteraan petani tetap terlindungi.(JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*