Desa Kepatihan di Antara Tiga Desa Kecamatan Menganti Yang Memperoleh PTSL ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik.

Gresik, Kombespagi.com – Wujud sertifikasi tanah untuk warga desa Kepatihan yang dilaksanakan dengan adanya program PTSL(pendaftaran tanah sistimatis lengkap) dari Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik. Senen(27/9/2021), tempat : Kantor Pemerintahan Desa, Jln: Raya Kepatihan No: 1.Kabupaten Gresik.

Didalam program PTSL, ini merupakan visi- misi dari pencalonan nya sebagai kepala desa Kepatihan terpilih Dodik Suprayogi, waktu berkampanye pencalonan sebagai Kepala desa itu.

Kepala desa H.Dodik Soeprayogi ingin membantu untuk seluruh warga desa Kepatihan yang belum mempunyai sertifikat untuk segera mengurusnya, ini merupakan kesempatan ada program PTSL, yang berada didesa.

Menurut dari Ketua Penyuluhan Program Strategis Nasional ATR/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021, Arief Banyuardi menjelaskan,” Tiga Desa yang memperoleh PTSL ini, diantaranya ,Kepatihan memperoleh 1500(Seribu limaratus) sertifikat, Pengalangan 1300(seribu tiga ratus) sertifikat dan Setro 1200(seribu dua ratus) sertifikat, batas pembahasan penerimaan berkas 5 Oktober tahun 2021.

“Warga diberikan kesempatan bertanya untuk mendapatkan kejelasan dari program PTSL ini.

Fadelan, Arifin juga sebagai ketua RT dan Atim Susanto ketua Rw 06 dusun Bendil, ingin warganya untuk bisa memperoleh sertifikat , program yang lebih melekat dimasyarakat PTSL dari pemerintah Kabupaten Gresik, diantaranya sebagai warga atau wakil dari warga untuk menanyakan ?, kalau ada persyaratan yang kurang lengkap dan di jawab oleh Kepala desa secara spontan,” Bisa langsung datang di Kantor desa, jelas H.Dodik julukan ke akraban warga masyarakat di desa.

Adapun untuk memperoleh program yang lebih dikenal dengan PTSL memenuhi pemberlakuan persyaratan sebagai berikut:1)Menyertakan foto copy e-KTP, SPPT/PBB.
2)Asli surat pengusaan fisik Bidang.
3)Menyertakan tanda bukti kepemilikan.
4)Memasang Patok pembatas secara swadaya.
5)Menentukan batas obyek Rumah.
6)Berlaku untuk tanah yang sudah didirikan bangunan.

Untuk kepanitian program PTSL, Kepala desa Kepatihan H.Dodik Soeprayogi , Ketua Zaibi Susanto SH.,MH., Sekretaris Atim Susanto.(tomo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *