Firma Hukum Samarabumi Tegaskan Seleksi Perangkat Desa Tirak Berjalan Transparan dan Sesuai Hukum.

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Menanggapi kontroversi yang berkembang di masyarakat terkait seleksi calon perangkat desa di Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Direktur Firma Hukum Samarabumi & Associates, Imam Sampurno, SH, memberikan klarifikasi tegas. Saat ditemui di kantornya pada sabtu (26/10), Imam menyatakan bahwa seluruh proses seleksi telah berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Imam menegaskan bahwa salah satu peserta seleksi, Rizky Sepahadin—yang juga merupakan putra dari Kepala Desa Tirak, Suprapto—telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan oleh panitia. Menurutnya, tidak ada pelanggaran prosedural maupun intervensi pihak tertentu dalam proses tersebut.

“Secara yuridis, saya ingin menekankan bahwa status pembebasan bersyarat (PB) Rizky tidak menghalangi haknya untuk mengikuti seleksi perangkat desa,” ujar Imam Sampurno. Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Imam menyebut bahwa Rizky telah melalui seluruh tahapan seleksi secara terbuka, termasuk verifikasi dokumen, tes tertulis, serta wawancara berbasis merit. “Semua dokumen Rizky, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dinyatakan valid oleh pihak berwenang. Ini menunjukkan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, bukan karena hubungan keluarga,” tambahnya.

Terkait dugaan nepotisme dan kolusi yang sempat mencuat di kalangan masyarakat, Imam menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa panitia seleksi yang melibatkan camat dan unsur masyarakat telah bekerja secara independen. “Tuduhan itu hanyalah opini tanpa bukti konkret. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum, bukan menyebarkan isu di media sosial,” ujarnya.

Imam juga menyinggung Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pengisian perangkat desa. Ia menyebut, aturan tersebut tidak secara eksplisit melarang mantan terpidana dengan vonis di bawah lima tahun untuk mengikuti seleksi. “Kasus Rizky termasuk kategori itu, sehingga secara hukum ia tetap memiliki hak untuk mendaftar,” terang Imam.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. “Negara kita menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga yang sudah menjalani masa hukumannya dan menunjukkan itikad baik untuk berubah,” tegasnya.

Imam juga menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ngawi atau lembaga lain jika diperlukan proses klarifikasi lebih lanjut. Ia bahkan membuka kemungkinan adanya langkah hukum balik terhadap pihak yang menyebarkan informasi palsu atau merusak reputasi seseorang. “Pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan dasar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Imam meminta masyarakat Desa Tirak untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Menurutnya, polemik ini seharusnya tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa maupun pembangunan yang sedang berlangsung.

“Ini bukan soal dinasti atau kepentingan pribadi. Ini tentang kesempatan kedua bagi mereka yang telah berubah dan siap berkontribusi kembali untuk masyarakat. Lolosnya Rizky justru menjadi bukti bahwa sistem seleksi di Desa Tirak berjalan adil dan inklusif,” pungkas Imam Sampurno. (JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*