Lumajang kombespagi,Dalam sengketa gugatan dari PT.Sanders Bersudara Abadi terhadap Pemenrintah Kab.Lumajang hal ini tergugatnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab.Lumajang. Dengan dasar mengacu pada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya,dengan Penetapan Nomor 155.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY.
Bahwa pihak PTUN telah mengabulkan permohonan pencabutan dari tergugat terkait pencabutan ijin dengan prinsip perusahaanyang bergerak dibidang entertain ini.Bahwa dengan dasar Putusan Sela PTUN Surabaya tersebut yang menetapkan diantaranya menunda pelaksanaan Surat keputusan tergugat berupa surat keputusan Kepala DPMPTSP Kab.Lumajang Nomor 503/33/427.62/2018,tertanggal 25 september 2018,tentang pencabutan tanda daftar perusahaan,tanda daftar usaha pariwisata dan surat ijin usaha perdagangan PT. Sandera Bersaudara Abadi.
Dalam surat penetapan PTUN.Surabaya tanggal 3 Oktober 2018,sudah jelas Usaha kami sudah diperbolehkan untuk operasi lagi”Ujar Direktur Utama PT. Sanders Bersaudara Abadi, Junaedi Abdillah.Sabtu (27/10/2018) Akan tetapi kami tetap menghargai Keputusan Bapak Bupati,sehinggah kami melakukan sedikit perbaikan terhadap tempat Entertainment Resto dan Karaoke Family Vison Viesta (V2) yang kami kelola, namun disisi lain kami ini juga berbisnis,sehingga penetapan PTUN juga kami jalanka karena sudah berkekuatan hukum tetap lanjutnya
Masih menurutnya, meski surat penetapan PTUN tersebut sudah bisa dilaksanakan semenjak tanggal yang sudah ditetapkan, namun dirinya masih menghargai kebijakan Bupati Lumajang yang telah mencabut ijin prinsip dari perusahaan yang dikelolanya selama ini, sehingga pihaknya baru bisa membuka usahanya beberapa waktu yang lalu, setelah melakukan pertimbangan yang panjang.
Lebih jauh, Abdillah juga berharap masyarakat khususnya masyarakat Lumajang bisa menghargai penetapan PTUN tersebut, sembari proses hukum persidangannya terus berjalan, dan pihaknya juga menambahkan agar kedepan tidak ada lagi profokasi yang merugikan salah satu pihak, baik itu dari pihak V2 maupun pihak pemerintah Kab. Lumajang.
“Kami semua berharap Lumajang kedepan, bisa kondusif, aman, sejahtera dan bisa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga mampu menjadi Lumajang yang hebat dan bermartabat”,Pungkasnya. (Sholeh)
Leave a Reply