Kepala Desa Kepatihan Menganti Kabupaten Gresik Tunjukan Data Kewarisan ke P.H. Idhang Hakim Yustisia & Partner.

Gresik,

Kombes Pagi.com – Perseteruan untuk mendapatkan kewarisan yang didapatkan dari Orang Tua yang sudah meninggal dunia tidak mudah yang diucapkan warga masyarakat pada umumnya. Sebut saja ahli waris Yuliati Binti Hasan (almarhum) yang sudah mengadu lewat pengacara, 2X berganti P.H.dan yang sekarang dari Kantor Hukum Idhang Hakim Yustisia & Partner, Jln:RayaRoomo IV, RT,001.Rw,002,Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Sedangkan kronologis awal di tahun 1999 yang lalu, obyek tanah yang berada di Dusun Bendil, Kepatihan, Menganti, Kabupaten Gresik, dibeli dari H.Rifai dan Supi’ah dari 2 pethok dari orang Malang dan dijadikan 96 kavling setiap kavling berukuran 6X15 M2 oleh Hasan(Almarhum)dengan nama UD Hasan Jaya.

Sebelum Hasan almarhum ditahun 2006, pernah berpasangan dengan seorang perempuan bernama Qoyum ditahun 1999 dan mempunyai anak laki-laki bernama Diky diluar catatan Negara alias kawin siri.

Setelah itu anak dari Hasan (almarhum) yang sah bernama Yuliati untuk mengurusi kewarisannya yang ditinggal kan dari orang tuanya ini, yang bertempat di Dusun Bendil, Kepatihan, Menganti, ada yang sudah jadi rumah dan ada yang berupa lahan kosong sekitar 1(satu) hektar berdasarkan penelusuran dari tim Kantor Hukum Idhang Hakim Yustisia & Partner yang terdiri dari E.N.Nyoman Hermanto, Gonzu Samudra dan Yanto.

Selanjutnya dari P.H Idhang bersama tim yang sudah dibentuk sebelumnya mendatangi Kantor Desa Kepatihan untuk menanyakan surat keterangan tanah yang dimiliki dan ditunjukannya leter c no: 281 oleh Kades Dodik Sprayogi dan Sekdes Khamim beserta stafnya.Senen(30/10/2023).

Dodik Suprayogi selaku Kades Kepatihan mengukapkan,” Tidak pernah mengerti adanya kemelut ahli waris yang berada di desanya itu, ungkap waktu dikonfirmasi, klarifikasi media ini, (tomo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *