Komisi I DPRD Ngawi Telusuri Polemik Seleksi Perangkat Desa Tirak.

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda Ngawi, serta Camat Kwadungan, Selasa (04/11/2025). Agenda tersebut membahas polemik seleksi perangkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, yang menuai sorotan publik usai pelaksanaan rekrutmen pada 26 Oktober 2025 lalu.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Ngawi itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Anas Hamidi, didampingi Wakil Ketua Heru Kusnindar. Hadir pula Kepala DPMD Ngawi Budi Santoso, Plt Kepala Bagian Hukum Suyanto, serta Camat Kwadungan Didik Hartanto. Rapat tersebut menjadi forum untuk mengurai berbagai persoalan yang muncul pasca seleksi perangkat desa di Tirak.

Menurut Anas Hamidi, fokus utama RDP adalah untuk mengklarifikasi alur seleksi, dasar hukum pelaksanaan, serta menelusuri sejumlah temuan yang berkembang di masyarakat. “Kami baru selesai melakukan RDP membahas persoalan pengisian formasi perangkat Desa Tirak. Banyak informasi yang masuk, mulai dari proses pendaftaran, tahapan ujian, hingga penetapan peserta terpilih. Semua harus diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda,” ungkapnya.

Dalam seleksi perangkat Desa Tirak, panitia membuka tiga formasi jabatan, yakni sekretaris desa, kepala urusan kesejahteraan, dan kepala urusan pemerintahan. Namun, formasi sekretaris desa menjadi sorotan tajam lantaran hasil seleksi dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Polemik bermula setelah peserta yang terpilih sebagai sekretaris desa disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Selain itu, muncul dugaan adanya riwayat hukum tertentu yang belum diverifikasi secara terbuka. Tak hanya itu, perbedaan dokumen administrasi antara peserta terutama pada kelengkapan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) turut menjadi pemicu kegaduhan di masyarakat Desa Tirak.

Seiring dengan berkembangnya isu, sejumlah pihak juga menyoroti rujukan regulasi yang digunakan dalam proses seleksi. Dua peraturan yang menjadi acuan, yakni Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 dan Nomor 103 Tahun 2022, dinilai belum secara rinci mengatur beberapa aspek penting dalam rekrutmen perangkat desa, termasuk mengenai persyaratan kelayakan calon peserta.

Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta agar pihak kecamatan segera mengambil langkah konkret. “Setelah mendengar paparan dari semua pihak, kami meminta camat segera mengambil langkah serta mengeluarkan rekomendasi yang bisa diterima semua pihak dan menenangkan situasi di lapangan,” tegas Anas.

Ketua Komisi I itu juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi daerah yang mengatur seleksi perangkat desa. Menurutnya, sejumlah ketentuan masih bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan perdebatan hukum maupun sosial.

“Masalahnya ada pada ketegasan regulasi, khususnya soal riwayat hukum calon peserta. Kalau di daerah lain sudah diatur jelas, di Ngawi masih bertumpu pada Peraturan Bupati yang belum cukup tegas,” ujarnya menambahkan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Ngawi berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan proses seleksi sekaligus meninjau kembali aturan teknis yang digunakan. DPRD berharap langkah ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *