Labrak Undang undang, Kepala desa Gondangrejo Sewa Pengacara Tolak Aksi Pengamatan Lapang Dana desa Ole Lembaga swadaya masyarakat.

Spread the love

 

Pasuruan,27-10-2018Kombes pagi.Com

Aksi pengamatan lapang dana desa di desa Gondangrejo kecamatan Gondang wetan kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu oleh salah satu Lembaga swadaya masyarakat,LSM. kabupaten Pasuruan berbuntut panjang.

Pasalnya sang kepala desa Gondangrejo,Agus Jakfar.yang juga menjabat sebagai Asosiasi Kepala Desa,AKD. kecamatan Gondang wetan tersebut menolak pengamatan lapang terhadap realisasi Dana desa dan Alokasi dana desa di desanya”saya keberatan dan menolak aksi kalian,karena yang berhak menginvestigasi maupun memonitoring kami adalah inspektorat dan kejaksaan ataupun kepolisian tegas Agus yang didampingi pengacaranya,Dani.

Tak tanggung tanggung sang kepala desa menyewa seorang pengacara serta mengumpulkan para kepala desa se kecamatan Gondang wetan sewaktu aksi pengamatan akan dilakukan oleh Lembaga swadaya masyarakat tersebut.

Tak pelak aksi koboi kepala desa Gondangrejo ini,memantik para pegiat pemerintahan dan para aktifis LSM bersikap dan akan mengambil tindakan untuk membawa hal ini keranah yang lebih tinggi baik Dinas yang membidangi bahkan ke Bupati Pasuruan.

A.Jalaluddin,Salah satu pegiat Sosial.GAB,Gema Anak Bangsa. sangat menyangkan tindakan sang kades bersama pengacaranya yang seolah telah berani melabrak Undang undang yang telah ditetapkan pemerintah.” seharusnya kepala desa lebih tahu hukum dan prosedur penggunaan dana desa tersebut,bukan malah menutupi bahkan menghalang halangi peran serta masyarakat dalam mengawasi serta berpartisipasi dalam pembangunan desa,jelas pria yang sering disapa Cukil ini pada KombesPaGi.Com ditempat kerjanya.

Hal senada juga disampaikan pegiat pemerintahan lainya,Lukman hakim,Garda Pantura.” Kepala desa maupun pengacaranya berarti tidak faham bagaimana Tupoksi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan dana desa,jangankan LSM yang notabene Tupoksinya mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah ataupun pejabat sesuai undang undang serta peraturan yang ada,seorang tukang rumput pun jika ingin mengetahui realisasi pembangunan desanya.maka Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa wajib untuk memberi tahu bahkan memberi laporan pertanggungjawaban pada masyarakat secara umum.Tegasnya.

Seperti diketahui pada 15 Januari 2014 lalu telah ditetapkan Undang undang Nomor 06 tahun 2014 Tentang desa,yang pada salah satu pasalnya,pasal 68 memuat tentang hak hak masyarakat,antara lain:
a. Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa,dan Pemberdayaan masyarakat desa.
b. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil
c. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi,saran,dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, Pembinaan kemasyarakatan desa,dan Pemberdayaan masyarakat desa.( Zainal)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*