
Gresik,
Kombes Pagi.com – Untuk mencapai ketenangan memiliki lahan tanah warga masyarakat yang bersengketa atas lahan tanah yang dimilikinya, baik dengan keluarga sendiri maupun sengketa dengan orang lain.Kamis(16/11/2023), Jln: Raya Metatu,Benjeng, Kabupaten Gresik.
Adapun awal peristiwa kejadian dengan adanya seorang penjual jamu yang mangkal diarea jln: Raya Metatu Benjeng tepatnya didepan rumah yang bersengketa yang sudah lama terjadi yang diajukan ke Pengadilan Agama ditahun 2016 sudah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Agama, dengan saudaranya sendiri yang sudah lama orang tua meninggal dunia itu.
Selanjutnya dari para pihak yang
sudah ditetapkan dari pengadilan agama menetapkan bahwa harta warisan dari Pewaris (Tarwi alias Mohammad Tarwi alias Ahmad Tarwi bin H .Bisri dan Kartiningsih alias Bawuk Kartiningsih binti H.Sidik) itu, adalah :
– Sebidang tanah pertanian luas 10.645 m2, Sertifikat Hak Milik No: 37, surat ukur tanggal 14-01-1983. No:77/1983, atas nama Pak Endang, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik;
-Sebidang tanah pekarangan seluas 805 M2, diatasnya berdiri bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor:62, surat ukur tanggal 22-09-1995,No;3201/1995,atas nama Tarwi, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng , Kabupaten Gresik.
-Sebidang tanah sawah seluas 10.332 M2,atas nama Kartiningsih Blok 06, NOP;10, yang terletak di DesaMetatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
-Sebidang tanah sawah seluas 2.948 M2, atas nama Kartiningsih, Blok 01,NOP; 110, yang terletak di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Kemudian untuk bagian masing-masing ahli waris telah ditentukan besar, kecil bagian yang sudah ditentukan oleh pengadilan agama maupun secara pembagian secara syariat Islam dimana antara anak perempuan dan lelaki sudah diatur oleh :di Halaman-halaman Putusan Nomor 0916/Pdt.G/2016/PA.Gs.
Setelah itu, dari pihak ahli waris yang mengajukan permohonan penetapan eksekusi yang dinamakan,” Amaning adalah permohonan penetapan eksekusi pengadilan dan kalau itu ada musuhnya atau lahan itu dikuasai atau ada penghuninya.”
Selanjutnya Pengadilan Agama melaksanakan tahapan dari amaning satu,dua, sampai terakhir kepada ahli waris itu, dari tahapan -tahapan itu, untuk dilakukan Pra Eksekusi obyek lahan tanah yang berada di Desa Metatu Benjeng Kabupaten Gresik.
Sebelum melaksanakan Eksekusi petugasnya melakukan Pra Eksekusi terlebih dahulu, adapun petugas pelaksana Pra Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Panitera, H.Margono,SAg.,S.H.,M.H., bersama tim 5 (orang ) dari Pengadilan Agama menuju Kantor Desa Metatu bertemu dengan Sekdesnya untuk memberitahukan kalau pada hari ini, Kamis(16/11/2023), akan dilaksanakan Pra Eksekusi sebelum Eksekusi, Rabu(29/11/2023).
Setelah itu, petugas dari Pra Eksekusi didampingi Sekdes beserta perangkat desa untuk mengetahuinya menuju obyek lokasi yang akan diukur dan diberi tanda patok.
H.Margono,SAg.,S.H.,M.H., selaku ketua pelaksana tim petugas,menyampaikan,” Walaupun dari pra eksekusi ini,tidak dihadiri para ahli waris dan nanti di hari Eksekusinya diminta hadir.(tomo)
Leave a Reply