Gresik,
Kombes Pagi.com_Program PTSL yang digencarkan dari ATR / BPN Kabupaten Gresik.Untuk pencatatan kepemilikan surat tanah atau disebut sertifikat memberikan kepastian hukum. Senen(18/7/2022), tempat : Kantor desa Mojosarirejo Kabupaten Gresik.
Sukendah, S.H,. Kepala desa Mojosarirejo jabatan periode tahun 2019-2025, dengan tiga dusun berpenduduk mencapai kurang lebih 1.200 warga masyarakat.
Adapun dengan adanya program PTSL yang diadakan dari pemerintah pusat sampai ke desa Mojosarirejo warga berpartisipasi mendaftarkan program tersebut, yang mayoritas penduduk warga masyarakatnya petani dan buruh.
Menurut Sukendah, S.H., warga yang mendaftar program PTSL mencapai 700 penduduknya yang sudah mengikutinya program ini. Dan untuk biaya dengan terbentuknya musyawarah desa sepakat dikenakan Rp 500.000.,(lima ratus ribu rupiah) berdasarkan SKB Menteri dan diperkuat Peraturan Bupati Gresik No: 16 Tahun 2022( tentang pembiayaan pendaftaran PTSL).
Kades desa Mojosarirejo menambahkan, ” Tidak ada perbedaan antara orang dalam dan orang luar semua biaya itu sama untuk PTSL( pendaftaran tanah sistematis lengkap) diperkirakan selesai sertifikatnya tutup tahun ini, waktu bertemu diruang kantor desa sama media ini (tomo)

