Pasuruan, Kombes Pagi – Seiring dengan terbitnya UU no 4 tahun 2019 tentang kebidanaan yang sudah di undangkan kebaradaan para bidan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan dituntut memiliki setifikat kompetensi sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat bekerja membuka klinik kebidanan.
Agar kegiatan pelayanan kebidanan di wilayah Pasuruan yang masih mengantongi izin tidak berbeturan dengan UU serta izin belajar bagi ASN tetap berjalan DPRD mendesak kepada Pemkab Pasuruan untuk melakukan penyesuaikan perbup no 39 th 2015 serta perda 06 th 2016 dengan UU yang lebih tinggi,langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para bidan di wilayah Pasuruan secara berjenjang.
Dalam UU no 04 tahun 2019 tersebut disyaratkan semua bidan yang membuka pelayanan klinik kebidanan di tuntut memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi, menurut keterangan sekretaris komisi I DPRD Eko Suyono dalam UU tersebut di para bidan yang lulusan D III yang membuka praktek klinik kebidanan diharuskan memiliki sertifikat uji kompetensi .
“Minimal syarat tersebut di penuhi mereka 5 tahun sejak UU no 04 tahun 2019 di sahkan, bila tidak memiliki itu maka izin praktek mereka tidak bisa di lanjutkat “jelas politisi asal Nasdem.
Iya menambahkan untuk izin praktek kebidanan yang sudah telah di terbitkan oleh Bupati Pasuruan memang tidak masalah , akan tetapi mereka yang akan melakukan perpanjangan izin tersebut bila mengacu pada UU tersebut harus menunjukkan sertifikat kopentinsi .
Terpisah Plt Kadinkes Bu anik yang di konfirmasi usai rapat menjelaskan sarara umum UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan,ketrampilan dan penhetahuan yang di miliki oleh para bidan di seluruh Indonesia,bukan hanya di Pasuruan saja untuk memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat.
“Tentunya Dearah akan mentaati aturan tersebut dengan melakukan penyesuain sesuai dengan ketentuan perundang undangan sehingga kemampuan dan pengetahui para bidan di pasuruan lebih meningkat lagi “jelasnya. (INA)
Leave a Reply