Ngawi,
Kombes Pagi.com – Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk menggempur peredaran rokok illegal. Salah satunya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Madiun, di wilayah Kecamatan Pangkur.
Kegiatan sosialisasi dengan kemasan atraksi seni budaya lokal, Krapyakan Wali Pitu Kidung Bumi Resi dilapangan Desa Pangkur Kecamatan Pangkur, Jumat (30/7).
Acara Krapyakan Wali Pitu Kidung Bumi Resi, merupakan wujud penghargaan dan penghormatan kepada tujuh orang wali yang dipercaya sebagai pelindung dan penjaga Desa Pangkur.
Adapun tujuan utama dari acara ini adalah melestarikan budaya lokal dan memperkuat ikatan sosial warga masyarakat di sela pesan sosialilasi undang-undang cukai dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal dan mengenalkan pada warga tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Rahmad Didik Purwanto, Kepala Satpol PP memaparkan, bahwa pihaknya merupakan salah satu OPD yang berwenang untuk mengelola Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai.
Selama ini pendapatan negara cukup besar dari hasil cukai tembakau, yang di kembalikan ke pemerintah daerah dan perlu di ketahui untuk tahun 2023 ini kabupaten Ngawi mendapat 38 Milyar dari pajak DBHCHT.
Joko Sartono kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun memaparkan, rangkai program sosialisasi undang-undang cukai dalam rangka merubah prilaku warga agar muncul partisipasi warga untuk turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal dengan faham pada ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda peruntukannya.
“Apabila di lapangan ditemukan bisa diinformasikan agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan tagline yang selama ini digaungkan gempur rokok ilegal menjadi komitmen kita bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” tambahnya.
Sosialisasi kali ini digelar di 2 lokasi, diantaranya gowes, festival sego liwet, parade karawitan SD/SMP sekecamatan Pangkur, pakeliran padat dalang cilik, pagelaran Reog Sandulo Utomo, Kidung Pedanyangan dan Pagelaran Ketoprak Mukti Budoyo serta lomba kreasi warga.
Sejumlah event tersebut berperan multifungsi, selain tersampaikan sosialisasi pesan gempur cukai rokok ilegal, juga berfungsi nguri-uri budaya jawa, dalam acara hiburan rakyat, banyak berdatangan pelaku UMKM secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian pelaku UMKM,
disisi lain pesan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok pita cukai palsu dapat tersampaikan semua lapisan masyarakat di acara Krapyakan Wali Pitu Kidung Bumi Resi serta perayaan peringatan hari jadi Ngawi yang ke 665, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama seluruh warga kabupaten ngawi. (ADV)

